Polisi Tak Perlu Gubris Keberatan Kedubes Pendiri JIS
Berita

Polisi Tak Perlu Gubris Keberatan Kedubes Pendiri JIS

Polisi harus profesional dan proporsional dalam mengusut kasus di JIS

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan polisi tidak perlu menggubris keberatan tiga kedutaan besar asing pendiri Jakarta International School (JIS) atas penahanan dua guru sekolah tersebut.

"Keberatan tiga kedubes itu wajar karena para pengajar itu warga negara mereka. Namun, polisi harus bekerja profesional dan proporsional, tidak perlu takut dengan ketiga negara itu," kata Neta S Pane, di Jakarta, Kamis (17/7).

Neta mengatakan merupakan hal yang wajar bila Kedutaan Besar Amerika Serikat, Inggris dan Australia keberatan dan bertanya secara detail terhadap langkah polisi menangkap dua pengajar di JIS.

Namun, Neta juga mengatakan bahwa polisi telah menyatakan bahwa mereka harus profesional dan proporsional dalam mengusut kasus di JIS dan siapa pun yang bersalah harus diperiksa dan dihukum.

"Apa yang dilakukan polisi dengan menahan dua guru JIS adalah langkah yang tepat meskipun terlambat. Polisi tidak perlu takut menangkap guru yang merupakan warga negara asing," tuturnya.

Menurut Neta, di negara asal kedutaan besar pendiri JIS itu, kejahatan fedofilia juga mendapat perhatian serius dan pelakunya dihukum berat.

Karena itu, tidak ada alasan polisi takut dengan ketiga negara tersebut karena bila di negara tersebut terjadi kejahatan serupa, sistem hukumnya juga akan memberikan hukuman yang berat.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dua guru JIS yaitu Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia) pada Senin (14/7) malam.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan penyidik memiliki pertimbangan secara objektif dan subjektif terkait keputusan untuk melakukan penahanan.

"Subjektifnya, pertimbangannya untuk keamanan agar mereka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Maka dengan pertimbangan subjektif ini dilakukan penahanan," kata Rikwanto.

Sedangkan pertimbangan secara objektif, kata Rikwanto, adalah perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan ancaman di atas lima tahun penjara, sehingga memang bisa dilakukan penahanan.

Rikwanto mengatakan pertimbangan-pertimbangan tersebut diputuskan penyidik berdasarkan kajian-kajian dan diskusi tentang apa penting dan tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Tags:

Berita Terkait