Pimred RCTI Polisikan Tempo Online ke Bareskrim
Utama

Pimred RCTI Polisikan Tempo Online ke Bareskrim

Sejumlah pemilik akun twitter ikut dilaporkan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Arya Sinulingga dan pengacaranya Habiburohkman melaporkan Tempo Online di Bareskrim, Jumat (18/7). Foto: RFQ
Arya Sinulingga dan pengacaranya Habiburohkman melaporkan Tempo Online di Bareskrim, Jumat (18/7). Foto: RFQ
Arya Mahendra Sinulingga berang. Pimpinan Redaksi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) itu merasa pemberitaan salah satu media online, yakni www.tempo.co telah mencemarkan nama baiknya. Berita yang sempat tayang di website tempo itu menyebut nama Arya, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Karawang, Kamis (17/7) malam. Apalagi, berita yang ditayangkan itu dikaitkan dengan Pilpres.

Berita itu memang hilang dalam sekejap dan berganti berita lain. Namun menurut Arya, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Bahkan dikuatkan pernyataan juru bicara KPK Johan Budi bahwa OTT di Karawang tidak terkait dengan penyelenggaraan Pilpres. Atas dasar itulah, Arya bersama penasihat hukumnya Habiburokhman melaporkan tempo online  ke Bareskrim.

“Kami sudah membuat laporan kunci dan sudah diterima," ujar Habiburokhman di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (18/7).

Dalam laporannya bernomor TBL/403/VII/2014/Bareskrim, Arya tidak saja melaporkan tempo onlin, tetapi ada beberapa nama yang ikut dilaporkan Arya. Mereka adalah Yudi Crisnadhi, A Syukron Amin, Eski Suyanto, Emerson Yuntho, Poltak Hetro Dero, dan akun JKW4LL. Menurutnya, sejumlah nama tersebut sebagai pemilik akun twitter yang diduga ikut menyebarkan informasi pemberitaan tersebut.

“Sebetulnya ini bukan hanya melibatkan media, tapi juga pemilik akun twitter," ujarnya.

Kendati berita yang sudah tayang kemudian raib, Habiburokhman menegaskan telah menyimpan berita tersebut sebagai barang bukti. Begitu pula dengan sejumlah kicauan pemilik akun twitter pun telah disimpannya. Ia menyayangkan pemberitaan tempo online yang tidak berimbang.

Menurutnya, pemberitaan harus mengedepankan keberimbangan sebelum menyajikan informasi ke publik. Apalagi, pemberitaan tersebut menyangkut nama baik seseorang. “Jadi fitnah itu akan jelek akibatnya dan berpengaruh sangat cepat,” katanya.

Dalam laporannya, kata semua terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik (ITE) dan atas Pasal 310 KUHP. Dalam UU ITE, Pasal 27 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan akan menempuh upaya jalur Dewan Pers. Pasalnya, tempo online dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada kliennya. Dengan begitu, pemberlakukan UU Pers juga dilanggar oleh tempo online. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh menjadi jalan terakhir ketika pencemaran nama baik sudah masuk ke ranah fitnah. Apalagi, dalam pemberitaan OTT nama Arya Sinulingga ikut disebut.

Habiburokhman pun mengaku khawatir isu tersebut dihembuskan sudah diskenariokan jauh hari sebelum peristiwa OTT di Karawang Jawa Barat, Kamis (17/7) malam. Ia beralasan beberapa kicauan di twitter tentang adanya dugaan money politic, suap dari tim salah satu Capres beberapa sebelum peristiwa OTT Karawang. Terlepas dari dugaan tersebut, Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya amat serius dengan kasus tersebut. Menurutnya penggiringan opini dengan beredarnya isue penangkapan dirinya dinilai amat merugikan nama baiknya. Memang Arya tercatat sebagai bagian Timses dari salah satu pasangan Capres.

“Kita sangat serius, apalagi saya sampai dikatakan ditangkap KPK,” tandasnya.

Sebelumnya, Kamis (17/7) beredar kabar adanya OTT KPK terhadap salah satu tim Capres. Kemudian muncul berita di tempo online terkait isue tersebut. Salah satunya, nama Arya ikut dalam OTT tersebut. Namun oleh juru bicara KPK Johan Budi ditampik. Pasalnya OTT  tersebut terjadi di kediaman bupati Karawang Ade Swara dan sebuah pusat perbelanjaan. Dalam OTT tersebut, sedikitnya lima orang telah diamankan penyidik KPK.

“Saya jelaskan OTT tak ada kaitannya sama sekali dengan penyelenggaraan Pilpres. Kelima orang itu diamankan, ada saudara Bupati Karawang, ada juga dari swasta. Saya kira itu dulu. Bersabar dulu, nanti dijelaskan detailnya,” katanya.

Terpisah, Emerson Yuntho salah satu pihak terlapor menegaskan tak pernah sekalipun memiliki niatan untuk mencemarkan nama baik seseorang. Ia pun mengaku tidak mengenal Arya secara personal.

“Saya tidak pernah mencemarkan siapa pun dan saya tidak kenal Arya Sinulingga. Jadi, tidak ada alasan bagi saya untuk cemarkan nama baik dia,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait