Orangtua Murid Laporkan JIS Lakukan Penipuan
Berita

Orangtua Murid Laporkan JIS Lakukan Penipuan

Terkait penyelenggaraan pendidikan taman kanak-kanak.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Suasana Jakarta International School saat rekonstruksi kasus pidana. Foto: RES.
Suasana Jakarta International School saat rekonstruksi kasus pidana. Foto: RES.
Orangtua murid bernama Dewi, melaporkan pengelola Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan melalui media maya (online) karena menyelenggarakan kegiatan pendidikan taman kanak-kanak tanpa izin.

"Seolah-olah pihak sekolah memungut biaya pendidikan dari orang tua melalui website padahal penyelenggaraan kegiatannya dinyatakan bermasalah tanpa izin," kata pengacara Dewi, Michael Law di Jakarta, Jumat (18/7).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2653/VIII/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 17 Juli 2014, Dewi melaporkan pengelola JIS dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Michael menyatakan kliennya termasuk orang tua murid merasa tertipu menyekolahkan anaknya di JIS karena kegiatannya melanggar aturan. "Padahal JIS telah berkiprah selama 61 tahun tapi ternyata kegiatan TK tanpa izin," ujarnya.

Lebih lanjut, Michael menegaskan laporan pengaduan tersebut dalam konteks dugaan penipuan dalam menyelenggarakan pendidikan TK yang bermasalah.

Permasalahan JIS berawal dari proses investigasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kasus pelecehan seksual yang dialami seorang murid TK bertaraf internasional tersebut AK (6).

Kala itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad menuturkan JIS hanya memiliki izin kegiatan belajar mulai dari sekolah dasar (SD). Kemudian, pihak Kemendikbud memerintahkan kegiatan belajar TK JIS tutup dan tidak menerima siswa baru mulai tahun ajaran 2014/2014.

Sebelumnya, ibu korban kekerasaan seksual di JIS juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan alasan bahwa Taman Kanak-Kanak (TK) JIS ternyata tidak memiliki izin. Nilai gugatan dalam perkara ini mencapai 125 juta dollar AS.

Namun, pihak JIS membantah TK-nya tidak berizin. Pengacara JIS, Hotman Paris Hutapea bahkan pernah menantang Lydia Freyani Hawadi (mantan Dirjen PAUD Kemendikbud) untuk berdebat di depan Komisi X DPR.

Tantangan itu berangkat dari pernyataan resmi Lydia yang mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada murid untuk sekolah di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) adalah pernyataan yang membohongi publik dan sangat merugikan ratusan anak murid TK JIS.

"Ternyata Pernyataan resmi dari Dirjen PAUD adalah pernyataan yang membohongi publik dan sangat merugikan ratusan anak murid TK JIS," jelas Hotman dalam siaran pers yang diterima hukumonline, beberapa waktu lalu.

Hotman menilai pihak Kemendikbud telah mengeluarkan banyak izin tertulis kepada orang tua murid agar anaknya bisa bersekolah di sekolah itu. Bahkan, setelah peristiwa “Sodomi JIS” Lydia Freyani Hawadi masih mengeluarkan izin pada akhir bulan Maret 2014.

"Saya, Dr. Hotman Paris menantang mantan Dirjen PAUD atau Pejabat pengganti atau Dirjen PAUD yang baru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berdebat di depan komisi X DPR. Apabila saya kalah akan membayar Rp1 miliar untuk sumbangan bagi kemajuan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan saya bersedia akan mundur selamanya sebagai advokat," kata Hotman.
Tags:

Berita Terkait