KPK Tetapkan Bupati Karawang dan Istri Jadi Tersangka
Utama

KPK Tetapkan Bupati Karawang dan Istri Jadi Tersangka

Keduanya ditahan di rumah tahanan terpisah.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati Karawang di Gedung KPK, Jumat (18/7). Foto: RES
Bupati Karawang di Gedung KPK, Jumat (18/7). Foto: RES
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

"Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan KPK menetapkan ASW (Ade Swara) Bupati Karawang selaku tersangka tindak pidana dengan sangkaan pemerasan. Tersangka kedua adalah NLF (Nur Latifah), istri Bupati Karawang," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Ade Swara berasal dari Partai Golkar sedangkan istrinya Nur Latifah adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra.

Sangkaan terhadap keduanya berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Di KPK memang jarang menggunakan pasal pemerasan tapi pernah dilakukan pada kasus pajak dan juga kasus Gubernur Banten Ratu Atut," tambah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang bergerak dalam bidang properti yaitu pembangunan mal, apartemen, ruko dan hotel di kota Karawang. Nilai uang yang diminta Ade dan Nur adalah mencapai Rp5 miliar yang harus ditukar ke bentuk dolar AS.

Informasi terakhir, PT Tatar Kertabumi pada Mei 2013 diakuisisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang dengan membeli 99,9 persn saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektare di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.

KPK menangkap Ade dan Nur pada Kamis (17/7) malam di Karawang dalam Operasi Tangkap Tangan di sejumlah tempat di Karawang.
"Soal prosesnya, OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu terjadi dan dilakukan paling awal sekitar pukul 18.30 pada Kamis (17/7) yang diamankan ada 7 orang," kata Bambang menjelaskan proses penangkapan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya.
Penangkapan itu dilakukan di salah satu tempat penukaran uang (money changer) yang ada di salah satu pusat perbelanjaan (mall) di Karawang.

Di "money changer" tersebut, ditangkap empat orang yaitu adik sepupu Nur Latifah bernama Ali Hamidi, pengawal Ali, pegawai dari PT Tatar Kertabumi yaitu perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta pihak money changer.

Di sana Ali sesungguhnya akan mengambil uang 424.349 dolar AS yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur untuk mendapatkan SPPR dari PT Tatar Kertabumi.

KPK pun menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar.

Dari sana tim bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan mengamankan istri Ade, Nur Latifah, namun sang bupati tidak ditemukan di rumah tersebut.

Petugas pun meminta agar Nur menghubungi suaminya lewat telepon dan ternyata Ade sedang mengadakan safari Ramadhan yang lokasinya berpindah-pindah, petugas pun menjemput Ade di lokasi terakhir safari Ramadhan.

"Diamankan sekitar pukul 02.00 WIB yang berinisial ASW (Ade Swara), tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan," ungkap Bambang. Bersama ASW juga diamankan dua orang lainnya.

Ade Swara ditangkap pada Jumat (18/7) sekitar pukul 01.46 WIB dan tiba di KPK pada sekitar pukul 03.11 WIB.

Penyerahan uang itu sendiri seharusnya diberikan pada pekan lalu tapi pihak PT Tatar Kertabumi tidak bisa, sedangkan penyerahan kemarin juga dilakukan oleh adik sepupu Nur Latifah karena Ade Swara berhalangan.

KPK menahan Ade di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya sedangkan istrinya di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di basement gedung KPK.
Tags:

Berita Terkait