Ketika Advokat Buka Puasa dengan “Menu” Pertambangan
Jeda

Ketika Advokat Buka Puasa dengan “Menu” Pertambangan

Pengurus AAI Jakpus betah mengikuti diskusi internal hingga acara berakhir. Tak satupun yang meninggalkan ruangan terlebih dahulu.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Ketika Advokat Buka Puasa dengan “Menu” Pertambangan
Hukumonline
Buka puasa bersama sudah menjadi hal yang lazim dilakukan ketika bulan puasa tiba. Menyemarakkan suasana puasa dan mempererat silaturahim adalah alasan klasik untuk berbuka puasa bersama. Mulai dari buka bersama keluarga besar, alumni-alumni kampus, kantor, hingga organisasi.

Pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat tak mau ketinggalan momen ini pula. Sebanyak kurang lebih empat puluh advokat yang merupakan pengurus AAI Jakarta Pusat juga ikut menggelar buka puasa bersama di Restoran Fok Luk Sau, Kamis (17/7).

Buka puasa para pengurus ini sedikit istimewa. Sebab, para pengurus tidak hanya disuguhkan dengan menu buka puasa yang menggugah selera, tetapi juga ilmu hukum di bidang pertambangan sebagai menu penutup buka puasa.

Didahului dengan bukaan cendol dan es teh, para pengurus tampak menikmati hidangan ini. Dilanjutkan dengan bebek goreng kecap ayam goreng daun kemangi, tahu sumedang, nasi goreng, dan ikan goreng yang semuanya lezat. Menu ini ditutup dengan sajian penutup berupa es kelengkeng dan buah-buahan segar lainnya.

Puas mengisi perut, diskusi internal pun dimulai. Tema yang dikupas para pengurus dalam buka puasa ini adalah Uji Tuntas Hukum Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUP OP Khusus Pengolahan/Pemurnian.

Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC AAI Jakpus, Bobby R Manalu mengatakan tema ini diangkat bukan karena banyak pengurus yang bergerak di bidang pertambangan, tetapi tak lain isu Newmont yang sedang menghangat. “Tema ini diusung karena di-trigger kasus Newmont,” tutur kepada hukumonline, Kamis (17/7).

Selain itu, juga tak salah jika pengurus DPC AAI Jakpus mengangkat tema pertambangan ini. Pasalnya, para pembicaranya adalah Wakil Ketua DPC AAI Jakarta Pusat itu sendiri, yaitu Johannes C Sahetapy-Engel salah seorang Partner AKSET Law Firm yang sering menangani isu hukum pertambangan ini. Pembicara lainnya adalah Ali Suryadharma yang juga merupakan senior associate di AKSET Law Firm ini.

Sekretaris DPC AAI Jakarta Pusat Defrizal Djamaris mengatakan diskusi internal ini adalah diskusi yang kedua. Pertama kalinya dilakukan pada April lalu dengan tema pencucian uang. Kala itu, pembicara yang diundang adalah mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

Melihat antusias para pengurus yang cukup tinggi, AAI Jakpus akan merutinkan diskusi internal ini setiap empat bulan sekali. Bahkan, AAI Jakpus akan membuat tingkat diskusi yang lebih tinggi seperti seminar.

Berdasarkan pantauan hukumonline, diskusi tentang uji tuntas hukum ini berjalan dengan baik dan tidak terkesan kaku. Pengurus cukup antusias bertanya kepada Johannes dan Ali meskipun pengurus yang bertanya adalah orang-orang yang sama juga. Kendati demikian, pengurus lain yang malu bertanya ini tampak betah bertahan di tempat duduknya hingga acara berakhir bahkan melebihi 30 menit dari waktu yang dijadwalkan.

Tak lupa, sesi foto bersama pun tak dapat dilewatkan.
Tags: