THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7
Berita

THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7

Pemerintah diminta menindak tegas pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7
Hukumonline
Tunjangan Hari Raya (THR) sudah harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 (tujuh hari sebelum hari raya). Ketentuan ini sudah diatur dalam Permenakertrans No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Anggota Presidium Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Timboel Siregar, mengatakan THR merupakan instrumen penting bagi kaum pekerja karena dapat mendukung daya beli untuk menghadapi hari raya. Faktanya, harga kebutuhan pokok menjelang hari raya selalu naik signifikan. Pemerintah dinilai tidak mampu mengendalikan kenaikan harga tersebut. Apalagi menjelang hari raya kebutuhan pekerja mengalami kenaikan hampir dua kali lipat khususnya untuk membeli kebutuhan sandang, pangan, transportasi mudik dan rekreasi.

Oleh karena itu KPBI mendesak Menakertrans, Muhaimin Iskandar serta jajarannya dan dinas-dinas ketenagakerjaan di semua wilayah untuk menindak tegas pemberi kerja yang tidak membayar THR kepada pekerjanya. Mengacu peraturan yang ada, bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, THR yang diterima paling sedikit sebesar satu bulan upah.

“Faktanya dari tahun-tahun sebelumnya, masih banyak pemberi kerja (pengusaha) yang tidak patuh terhadap Permenakertrans tentang THR tanpa mendapat tindakan dan sanksi tegas,” kata Timboel dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/7).

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, FSPM Independen dan LBH Pers membuka posko pengaduan THR. Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Adhitya Himawan, mengatakan posko itu dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja media.

Aditya menjelaskan, THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pengusaha selaku pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya sebagaimana diatur dalam Permenakertrans tentang THR. Berdasarkan regulasi tersebut tunjangan yang dibayarkan baik dalam bentuk uang ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. “Mereka yang memperoleh tunjangan adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut,” ujarnya.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menegaskan pekerja outsourcing, kontrak ataupun tetap berhak mendapat THR. Bahkan, sesuai pasal 6 ayat (1) Permenakertrans THR, pekerja yang di-PHK 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR. THR diberikan sekali setahun dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, Muhaimin melanjutkan, maka berhak menerima THR  paling sedikit satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya tiga bulan tapi kurang dari 12 bulan, besarannya diberikan secara proporsional. Dengan cara, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Jika mekanisme pembayaran THR yang sudah dilakukan perusahaan sebagaimana dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) lebih baik dari ketentuan pemerintah, maka yang digunakan adalah aturan yang tercantum di PP atau PKB. Selain itu Muhaimin juga mengimbau pekerja untuk mengadukan masalah THR ke posko-posko pengaduan. Seperti yang ada di dinas tenga kerja atau ke posko pengaduan THR pusat di lantai 8A gedung Kemenakertrans Jl.Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan.

Muhaimin berjanji akan menidak tegas perusahaan yang lalai membayar THR. "Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, mediasi, teguran, surat peringatan, sampai tuntutan ke pengadilan hubungan industrial dan nama perusahaannya bakal diumumkan," pungkasnya.
Tags: