Ahli: Hakim Ad Hoc Pejabat Negara Menurut UU
Berita

Ahli: Hakim Ad Hoc Pejabat Negara Menurut UU

MK harus memberi tafsir konstitusional untuk memperjelas status hakim ad hoc.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli: Hakim Ad Hoc Pejabat Negara Menurut UU
Hukumonline
Peraturan perundang-undangan secara sistematis mengelompokkan hakim sebagai pejabat negara termasuk hakim ad hoc. Hal itu dikemukakan Dosen Hukum tata negara Universitas Gadjah Mada saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang sidang MK, Senin (21/7).

Sidang pleno yang diketuai Hamdan Zoelva, Zainal menegaskan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman hakim ad hoc dikategorikan sebagai hakim yang merupakan pejabat negara. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasa 19 UU Kekuasaan Kehakiman.

“UU Kekuasaan Kehakiman mengatur secara lebih spesifik tentang posisi hakim yang kaitannya erat dengan pejabat negara,” ujar Zainal yang merupakan Direktur dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.

Alasan dibentuknya hakim ad hoc, lanjut Zainal, untuk memperbaiki kondisi peradilan yang buruk dan integritas hakim (karier) itu sendiri.

Menurut Zainal jika alasan hakim ad hoc bukan pejabat negara hanya karena pengangkatannya untuk sementara waktu, berarti hakim MK bisa dikatakan bukan pejabat negara karena hanya menjabat 5 tahun. “Hakim MK juga 5 tahun sama dengan hakim tipikor. Berarti boleh juga tidak disebut pejabat negara, tetapi kan hal itu tidak mungkin,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.  

Karena itu, kata Zainal, sudah selayaknya MK memberikan penafsiran konstitusional untuk memperjelas status para hakim ad hoc ini, sehingga memberi jaminan hak konstitusional para hakim ad hoc terserbut.

Sebelumnya, sebelas hakim ad hoc mengajukan uji materi Pasal 122 huruf e UU ASN lantaran profesi hakim ad hoc bukan dianggap sebagai pejabat negara. Soalnya, ketentuan itu menyebut semua hakim di lingkungan peradilan sebagai pejabat negara, kecuali hakim ad hoc.

Menurut para pemohon hakim ad hoc sebenarnya layak dianggap sebagai pejabat negara. Mengacu Peraturan Mensesneg No. 6 Tahun 2007 tentang Jenis dan Dasar Hukum Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya disebutkan pengertian pejabat negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang. Sebab, semua hakim ad hoc itu diangkat dan diberhentikan dengan Keppres.

Apabila hakim ad hoc tidak dianggap sebagai pejabat negara, konsekuensinya mereka boleh menerima gratifikasi dari para pihak yang berperkara, dan tidak wajib melaporkan ke KPK. Soalnya, yang dilarang menerima gratifikasi pejabat negara dan penyelenggara negara. Sementara hakim ad hoc bukan pejabat negara, melainkan hakim “outsourcing”. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan hakim ad hoc adalah pejabat negara pada semua badan peradilan di bawah MA dengan cara menyatakan Pasal 122 huruf e UU Aparatur Sipil Negara sepanjang frasa “kecuali hakim Ad Hoc” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi hakim ad hoc.
Tags: