Saling Lapor Polisi, Rektor Unnes Upayakan Rekonsiliasi dalam Pilrek
Rechtschool

Saling Lapor Polisi, Rektor Unnes Upayakan Rekonsiliasi dalam Pilrek

pertemuan kedua pihak diharapkan bisa menghasilkan pencabutan laporan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Saling Lapor Polisi, Rektor Unnes Upayakan Rekonsiliasi dalam Pilrek
Hukumonline
Rektor Universitas Negeri Semarang Prof. Fathur Rokhman akan mengupayakan rekonsiliasi atas dinamika yang muncul dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri tersebut.

"Kami akan mempertemukan calon rektor terlapor (Prof Supriadi Rustad) dengan anggota badan pekerja (BP) senat yang dulu melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian," katanya di Semarang, Senin (21/7).

Ia berharap pertemuan dua pihak yang selama ini bersilang pendapat dapat membuat kesepakatan menempuh jalur diskusi atas pelaporan calon rektor bersangkutan dan laporan ke polisi bisa dicabut.

Dengan tercapainya rekonsiliasi, kata dia, proses pilrek Unnes bisa kembali berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan dan energi seluruh civitas akademika kembali pada kegiatan dan pelayanan akademik.

Sebagaimana diwartakan, Pilrek Unnes periode 2014-2018 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni lalu yang sedianya diikuti tiga calon, molor dan "memanas" seiring adanya dinamika dalam prosesnya.

Pilrek Unnes diikuti tiga calon rektor, yakni Prof Fathur Rokhman (Fakultas Bahasa dan Seni-incumbent), Prof Supriadi Rustad (Fakultas MIPA), dan Dr Suwito Eko. P (Fakultas Ilmu Sosial).

Awalnya, proses penjaringan bakal calon rektor sempat molor dua minggu dari jadwal karena ada salah satu kandidat yang dipersoalkan karena masih menduduki jabatan struktural di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Dengan jabatan strukturalnya sebagai Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dikti, Prof Supriadi, salah satu calon rektor dianggap dibebaskan sementara dari tugas fungsionalnya sebagai dosen aktif.

"Sesuai aturan, calon rektor haruslah dosen aktif. Sementara, dosen yang menduduki jabatan struktural di luar kampus dibebaskan sementara dari tugas fungsionalnya sebagai dosen," kata Fathur.

Akhirnya, diambil jalan tengah bahwa ketiga calon rektor itu harus membuat surat pernyataan sebagai dosen aktif untuk dapat mengikuti Pilrek Unnes, dan selanjutnya nama ketiganya dikirim ke Kemendikbud.

Namun, dinamika itu berlanjut dengan pelaporan Supriadi ke Polrestabes Semarang oleh sejumlah anggota Badan Pekerja (BP) Senat Unnes karena dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan dosen aktif tersebut.

Supriadi ganti melaporkan Rektor Unnes dan sejumlah anggota BP Senat Unnes ke Polrestabes atas dugaan pencemaran nama baik, meski akhirnya pada Kamis (3/7) resmi mencabut laporannya kepada polisi tersebut.

Suasana pemilihan kembali "memanas" ketika Rektor Unnes memberhentikan Prof Samsudi yang juga Ketua Senat Unnes dari jabatannya sebagai Direktur Program Pascasarjana (PPs) Unnes pada 7 Juli lalu.

Fathur mengingatkan seluruh civitas akademika, termasuk dosen memiliki tugas cukup banyak menjelang tahun ajaran baru, seperti menyiapkan jadwal, menggelar orientasi mahasiswa baru, dan mengajar.

"Dengan rekonsiliasi, energi seluruh civitas akademika akan kembali pada kegiatan dan pelayanan akademik. Ini sangat penting untuk mengakselerasi capaian dan prestasi Unnes ke depan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait