Politisi PPP Mengaku Bayar Sendiri Ibadah Haji
Berita

Politisi PPP Mengaku Bayar Sendiri Ibadah Haji

Saat mengikuti rombongan mantan Menag Suryadharma Ali pada 2012 lalu.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Komisi X Reni Marlinawati usai memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana haji Kemenag di gedung KPK, Senin (21/7). Foto: RES.
Anggota DPR Komisi X Reni Marlinawati usai memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana haji Kemenag di gedung KPK, Senin (21/7). Foto: RES.
Anggota Komisi X dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengakui bahwa ia mengeluarkan biaya sendiri saat mengikuti rombongan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali beribadah haji pada 2012.

"Betul saya bayar sendiri, saya yakin, sadar dan haqul yakin tidak sepeser pun menggunakan uang negara," kata Reni usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin (21/7).

Reni diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 untuk tersangka Suryadharma Ali.

"Saya sejak 2010 mendaftar secara resmi, tapi waktu itu saya tidak bisa berangkat, kemudian baru ada kesempatan tahun 2012," tambah Reni.

Ia mengaku tidak mendapat undangan khusus dari Suryadharma Ali. "Saya mengajukan sendiri, pada 2010 saya pernah mengajukan dan baru ada kesempatan pada 2012 karena saya kebetulan ada rezeki dan berangkat," ungkap Reni.

Reni pun menjelaskan bahwa ia pergi bersama suaminya, Mochammad Amin, yang juga dijadwalkan diperiksa pada Senin ini.

Namun, Reni enggan mengungkapkan biaya yang ia bayarkan dalam rombongan haji tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Moh Margiono yang diperiksa pada Kamis (17/7) menjelaskan bahwa biaya yang ia dan istrinya bayarkan untuk berhaji dalam rombongan Suryadharma Ali mencapai ratusan juta rupiah.

"Totalnya mungkin dua orang itu kalau dirupiahkan mendekati Rp200 juta, untuk saya dan isteri," kata Margiono pada Kamis (17/7).

Hari ini, KPK rencananya juga memeriksa Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan istrinya Wardatun N Soenjono, namun keduanya tidak hadir. "Keduanya tidak hadir karena surat panggilan belum diterima, jadi surat dikembalikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (21/7).

KPK, menurut Johan, saat ini berfokus pada dugaan penyelewenangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "Pemanggilan ini karena ada informasi yang perlu kita gali terkait penyelenggaraan haji dan setoran haji," ungkap Johan.

Namun, ia menolak menjelaskan mengenai detail dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma dan peran saksi-saksi yang dipanggil KPK termasuk rekan Suryadharma di PPP yang ikut dalam rombongan ibadah haji pada 2012 tersebut.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu BPIH, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014
Tags:

Berita Terkait