Jelang Lebaran, KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi
Berita

Jelang Lebaran, KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi

Bingkisan atau parsel lebaran juga termasuk gratifikasi.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES.
Gedung KPK. Foto: RES.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun, termasuk parsel atau bingkisan lebaran. Dalam surat bernomor B.2974/01-13/07/2014 itu, Samad menyatakan pemberian-pemberian tersebut masuk kategori gratifikasi.

“Sesuai UU Tipikor, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan, serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana. Oleh karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi,” demikian isi imbauan tertanggal 8 Juli 2014 itu.

Samad menjelaskan, perayaan hari raya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia. Perayaan ini hendaknya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran. Ia berharap pegawai negeri dan penyelenggara menjadi contoh yang baik dengan tidak meminta maupun menerima gratifikasi.

Gratifikasi yang dimaksud Samad dalam surat imbauan adalah gratifikasi berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan, serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas pegawai negeri dan penyelenggara negara tersebut.

Namun, apabila dalam keadaan tertentu para pegawai negeri dan penyelenggaran negara itu terpaksa menerima gratifikasi, Samad menegaskan, para pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Sementara, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lain yang lebih membutuhkan dengan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya, masing-masing instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan kepada KPK. Selain itu, Samad mengimbau pimpinan Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun.

Kemudian, Samad meminta para pimpinan lembaga itu agar dapat menerbitkan surat terbuka, iklan melalui media massa, atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para stakeholder agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Samad mengungkapkan dalam rangka mengoptimalisasi fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal, masing-masing instansi diharapkan melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPK.

Surat imbauan itu disampaikan KPK kepada Ketua/Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Gubernur/Walikota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Ketua Komisi, dan Direksi BUMN/BUMD.

KPK juga memberikan tembusan surat kepada Presiden, Ketua DPR, dan Ketua BPK. Surat imbauan tersebut dirasa perlu, mengingat dalam beberapa waktu ke depan akan berlangsung perayaan hari-hari besar keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, seperti hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Natal, dan tahun baru.

Surat imbauan KPK ini telah ditindaklanjuti beberapa Kepala Daerah. Wakil Gubernur Lampung Bakhtiar Basri misalnya. Ia mengatakan, menyusul adanya surat edaran dari KPK, pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dilarang menerima parsel atau bingkisan lebaran.

Bakhtiar menjelaskan, surat edaran KPK itu setiap tahun menjelang lebaran dipastikan diterima oleh kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Oleh karena itu, ia mengimbau pejabat maupun PNS di lingkungan Pemprov Lampung untuk tidak menerima parsel dari perusahaan, kolega maupun pihak manapun.

"Surat edaran KPK itu sudah dari dulu dan kami telah ingatkan pejabat maupun PNS untuk tidak boleh menerima parsel. Seperti sebelumnya, ya larangan pemberian parsel itu harus dipatuhi," ujar Bakhtiar usai mengikuti apel kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2014, di Lapangan Korpri kompleks perkantoran Gubernur Lampung.

Begitu pula dengan Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surya Widati. Ia mengimbau pejabat di lingkungannya yang menerima parsel atau bingkisan lebaran agar menyalurkannya ke panti asuhan atau yatim piatu. Walau begitu, Sri mengaku tidak mengeluarkan aturan khusus yang melarang penerimaan parsel lebaran.
Tags:

Berita Terkait