Kejati Riau Hukum Delapan Pegawai Malas
Aktual

Kejati Riau Hukum Delapan Pegawai Malas

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejati Riau Hukum Delapan Pegawai Malas
Hukumonline
Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau sepanjang Januari-Juli 2014 menjatuhi hukuman sedang hingga berat kepada delapan pegawai yang dinilai melanggar aturan termasuk bermalas-malasan dalam menjalankan tugas.

"Hukumannya merupakan hukuman disiplin, dan telah diterapkan terhadap delapan pegawai itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi kepada pers di Pekanbaru, Rabu (23/7).

Ia menyebutkan pegawai yang menerima hukuman sedang satu orang jaksa, yakni dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala. Sementara yang menerima hukuman berat berupa penurunan pangkat dan pemecatan tujuh orang pegawai.

"Yang dikenakan sanksi pemecatan itu, sejauh ini prosesnya masih di Kejagung. Karena kami hanya bisa mengajukan dan yang memutuskan adalah Kejaksaan Agung," katanya.

Ia menjelaskan dari tujuh orang yang dikenai sanksi berat itu satu di antaranya juga merupakan jaksa, sementara enam lainnya staf tata usaha.

Untung mengatakan dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2013), jumlah pegawai yang melanggar yang dikenai sanksi sedang dan berat tahun ini jauh lebih banyak. "Tahun lalu hanya ada empat pegawai yang dikenakan sanksi. Dua di antaranya dikenakan sanksi berat dan satu sedang serta satu lagi dikenakan sanksi ringan," katanya.

Untung kembali mengatakan, dalam pemberlakuan saksi ini pihaknya berharap akan ada perubahan kinerja lebih baik bagi para pegawai kejaksaan khususnya para jaksa.

Menurut dia, setiap pegawai kejaksaan wajib untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanah jabatan yang diberikan dan dibebankan. "Jangan justru bermalas-malasan yang dapat merusak nama baik kejaksaan apalagi melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Tags:

Berita Terkait