Jokowi Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Usai Lebaran
Berita

Jokowi Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Usai Lebaran

Kedua tersangka dijerat dengan KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi dan Etnis, tidak lagi dengan UU Pers.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudera, seusai berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait penjadwalan pemanggilan Jokowi, Kamis (24/7). Foto: RFQ
Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudera, seusai berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait penjadwalan pemanggilan Jokowi, Kamis (24/7). Foto: RFQ
Dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ‘Tabloid Obor Rakyat’, keterangan Joko Widodo amat diperlukan. Sebagai pihak yang tercemar nama baiknya, Jokowi perlu menjalani pemeriksaan untuk dimintakan keterangan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).

Jokowi memastikan akan memenuhi panggilan penyidik seusai perayaan hari raya Idul Fitri. “Setelah lebaran (penuhi panggilan, red) akan lebih baik,” ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudra, di Gedung Bareskrim, Kamis (24/7).

Menurutnya, baik tim kuasa hukum maupun Jokowi belum menerima surat panggilan penyidik. Namun, Teguh sudah diberitahukan secara lisan oleh penyidik perihal akan adanya pemanggilan terhadap Presiden terpilih periode 2014-2019 itu. Kendati demikian, Teguh yang mewakili Jokowi berkoordinasi dengan penyidik terkait penjadwalan pemeriksaan.

Menurutnya, ada baiknya pemeriksaan dilakukan seusai perayaan hari raya Idul Fitri. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan setelah pihak yang akan menjalani pemeriksaan menerima surat tiga hari sebelum pemeriksaan. “Kemungkinan sekitar tanggal 6 atau 7 pemanggilannya,” ujarnya.

Prinsipnya, Jokowi akan taat konstitusi dan hukum sebagaimana sering diucapkan pada masa kampanye. Jokowi, kata Teguh sudah mengetahui akan menjalani pemeriksaan seputar kasus Tabloid Obor Rakyat. Apalagi, pihaknya sebagai pelapor. Soal kemudian pemanggilan akan mempertimbangkan lantaran Jokowi menjadi Capres terpilih menjadi presiden, Teguh tak mempersoalkan.

Menurutnya, Jokowi merupakan sosok figur merakyat. Makanya tak mempersoalkan tempat pemeriksaan. Dikatakan Teguh, pemeriksaan di Bareskrim maupun di tempat lain tak menjadi soal, sepanjang tempat pemeriksaan masih berada di Indonesia. Menurutnya, Jokowi meski menjadi presiden akan taat hukum. “Tempatnya tidak masalah di mana, yang penting ada di wilayah Indonesia. Pak Jokowi kan rakyat juga,” ujarnya.

Lebih lanjut Teguh menuturkan adanya perubahan jeratan hukum terhadap Pimred ‘Tabloid Obor Rakyat’ Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa. Jika keduanya awalnya hanya dijerat dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kini dijerat dengan KUHP dan UU Penghapusan Diskriminasi dan Etnis. Informasi itu didapat Teguh berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam SP2HP, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 jo Pasal 311 jo Pasal 157 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 4 jo Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.  Dengan kata lain, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 157 KUHP tentang persiapan tulisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan permusuhan, kebencian antara golongan rakyat Indonesia. Sementara Pasal 4 dan 16 tentang tindakan diskriminatif ras dan etnis serta ancaman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Menurutnya, jeratan hukum yang digunakan penyidik kali ini jauh lebih tepat dibanding sebelumnya. Pasalnya sesuai dengan laporan awal pihak Jokowi, tindakan kedua tersangka masuk ranah pidana umum, bukan delik pers. Menurutnya setelah penyidik meminta keterangan dari sejumlah ahli pidana, bahasa, menguatkan tindakan kedua masuk unsur pidana. “Kalau dulu cuma delik pers, ini kan sudah masuk pidana,” imbuhnya.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Suhardi Alius membenarkan belum adanya pemanggilan terhadap Jokowi. Menurutnya, kedatangan anggota tim kuasa hukumnya dalam rangka koordinasi dengan penyidik perihal penjadwalan permintaan keterangan terhadap Jokowi.

Maklum, pasca terpilih menjadi Presiden berdasarkan hasil perhitungan KPU, Jokowi dimungkinkan memiliki agenda yang cukup padat. “Itu koordinasi tim hukum beliau dengan penyidik untuk cari waktu luang beliau,” pungkasnya melalui pesan pendek kepada wartawan.
Tags:

Berita Terkait