Mantan Kepala Bappebti Didakwa Suap Ketua DPRD Kab Bogor
Berita

Mantan Kepala Bappebti Didakwa Suap Ketua DPRD Kab Bogor

Terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat dan ketua DPRD di kabupaten Bogor sebesar Rp3 miliar untuk mendapat izin lokasi Tempat Pemakanan Bukan Umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi atas nama PT Garindo Perkasa.

"Terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional Nana Supriyatna memberikan uang kurang lebih sebesar Rp3 miliar kepada Doni Ramdhani, Rosadi Saparodin, Saptari, Burhanudin dan Iyus Djuher supaya merekomendasikan penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor seluas sekitar 1 juta meter persegi atas nama PT Garindo Perkasa," kata ketua tim jaksa penuntut umum Ely Kusumastuti dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Nama-nama terebut adalah Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah bagian Administrasi kabupaten Bogor Doni Ramdhani, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Bogor Rosadi Saparodin, Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari, Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan kantor Pertanahan kabupaten Bogor Burhanudin, ketua DPRD kabupaten Bogor Iyus Djuher yang pemberian uang itu melalui staf Dinas Pendidikan Bogor Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.

Awalnya, PT Garindo Perkasa ingin merintis proyek TPBU, direktur utama perusahaan itu Sentot Susilo mengajukan permohonan biaya kepada Syahrul melalui Komisaris Utama PT Garindo Perkasa Ida Nurraida termasuk alokasi dana untuk pengurusan izin prinsip dari Bogor dan izin-izin yang diperlukan untuk pembangunan TPBU.

Padahal ruang yang dimintakan Garindo Perkasa tersebut diperuntukkan bagi Kawasan Tanaman Tahunan (TT) dalam kawasan Lindung Non Hutan (KL), kawasan Pertanian Lahan Basah seluas 12,81 hektar yang tidak dimungkinkan adanya kegiatan TPBU, kawasan hutan produksi seluas 22,12 hektar sehingga tidak dapat masuk dalam surat permohonan TPBU.

"Terdakwa mentransfer uang ke rekening PT Garindo Perkasa sebesar Rp500 juta dan uang tersebut dipergunakan oleh Sentot Susilo dan Nana Supriyatna untuk pengurusan izin prinsip dan izin-izin lain yang diperlukan untuk pembangunan proyek," tambah Ely.

Uang itu kemudian dibagikan oleh Sentot dan Nana kepada pihak-pihak tersebut untuk penerbitan Berita Acara Rapat Pembahasan Izin lokasi yang seolah-olah sesuai ketentuan, penerbitan surat tentang kajian atas peninjauan lokasi TPBU, pengurusan surat dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Perhutani dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Bogor, izin perihal Arahan Peruntukan Ruang, izin Lokasi TPBU, Berita Acara Rekonsturksi Batas Kawasan Hutan, Peta Hasil Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan, penerbitan kajian aspek Tata Guna Tanah (TGT) dari BPN, Peta Hasil Pengukuran dari Perhutani.

Atas penerbitan izin-izin tersebut, Sentot dan Ida meminta dana sebesar Rp2 miliar dari Syahrul dan Syahrul mengatakan "iya udah, nanti saya transfer ke rekening Garindo".

Uang itu pun sampai ke rekening pada 16 April 2013. Uang itu sebesar Rp800 juta akan diberikan kepada Iyus Djuher sebesar Rp800 juta sedangkan Rp1,2 miliar habis untuk pengurusan sejumlah izin lokasi TPBU.

Pada hari itu juga pukul 6.00 WIB, Listo menemui Iyus di rumahnya dan menerima foto copy Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT Garindo Perkasa untuk memperoleh tanah seluas sekitar 1 juta meter persegi.

Pada sore harinya, disepakati pemberian uang Rp800 juta untuk Iyus Djuher dilakukan di "rest area" Sentul pada 16 April 2013 yaitu oleh Nana dan Sentot kepada Listo dan Usep, saat itulah petugas KPK menangkap Usep, Listo, Sentot dan Nana Supriyatna.

Atas perbuatan tersebut, Syahrul diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Selain menjadi terdakwa kasus penyuapan, KPK juga mendakwa Syahrul sebagai orang yang memeras dan menerima suap sejumlah Rp10,175 miliar dan 5.000 dolar Australia dari sejumlah perusahaan dan individu terkait jabatannya sebagai kepala Bappebti serta dakwaan pencucian uang.
Tags: