KPK Akan Panggil Pemilik Biro Perjalanan Rombongan Haji
Aktual

KPK Akan Panggil Pemilik Biro Perjalanan Rombongan Haji

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Akan Panggil Pemilik Biro Perjalanan Rombongan Haji
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pemilik biro perjalanan PT Al Amin Universal milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Kita akan memanggil, klarifikasi biro perjalanan itu," kata Ketua KPK Abraham Samad seusai memberikan takjil kepada pengendara kendaraan bermotor di depan gedung KPK Jakarta, Kamis (24/7).

Sejumlah anggota DPR yang ikut dalam rombongan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali pada ibadah haji 2012 adalah Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati.

Selain keduanya terdapat 32 orang lain yang ikut rombongan dengan menggunakan jasa PT Al Amin Universal milik Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli.

"Kita akan minta klarifikasi untuk jelaskan lebih jauh, tentang keterlibatannya masih dalam pendalaman," tambah Abraham.

Penggunaan jasa PT Al Amin tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Margiono yang diperiksa KPK pada Kamis (17/7) lalu.

Ia mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp200 juta untuk ibadah haji bersama dengan istrinya, Etty Triwi Kusumaningsih dalam rombongan tersebut. Dalam rombongan juga ada istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono, keduanya pun sudah diperiksa KPK.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.
Tags:

Berita Terkait