Kalah di PTUN, BI Ajukan Banding
Berita

Kalah di PTUN, BI Ajukan Banding

Sebagai bagian dari upaya hukum yang maksimal.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Mirza Adityaswara. Foto: SGP
Mirza Adityaswara. Foto: SGP
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/KEP.GBI/DPG/2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk membuat BI harus bekerja keras. Terhadap putusan ini, BI akan mengajukan banding.

"Tentu (BI) akan banding, karena itu harus dilakukan," ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara usai dilantik sebagai DGS BI, di Jakarta, Jumat (25/7).

Menurutnya, langkah banding ini merupakan bagian dari upaya hukum yang maksimal dari BI. Terlebih lagi, putusan di PTUN tersebut belum bersifat final. "Upaya hukum pasti dilakukan secara maksimal, tidak bisa cuma pertama, lalu sudah final. Upaya hukum dari Bank Indonesia pasti dilakukan lebih lanjut," katanya.

Terpisah, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengaku belum menerima salinan putusan dari PTUN tersebut. Menurutnya, jika benar putusan PTUN itu benar, BI akan menghormatinya. Meski begitu, BI terus mencari cara agar proses keadilan dapat terjadi.

"Tentu dari kami BI sebagai lembaga publik kita akan lakukan upaya hukum untuk bisa berikan penjelasan lagi di sidang berikutnya tentang apa-apa yang terjadi kondisi fakta supaya nanti keputusanya cerminkan kondisi yang ada," tutur Agus.

Atas dasar itu, lanjut Agus, BI akan mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN tersebut. "Iya-iya, jadi itu (banding) adalah yang kita miliki, kita akan tindak lanjuti upaya hukum dalam bentuk banding," tegasnya.

Selain menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah pejabat di BTN itu, Agus berharap, ada hasil lebih dari upaya banding yang dilakukan BI. Hasil tersebut dapat berupa perbaikan nama baik BI sebagai lembaga yang mengeluarkan hasil uji kemampuan dan kepatutan terhadap Saut Pardede selaku Direktur Financial Strategy and Treasury BTN itu.

"Tentu nanti akan jadi pertimbangan bagi pengadilan tingkat berikutnya," harap Agus.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan sejumlah petinggi BTN yang menginginkan agar Keputusan Gubernur BI terkait hasil uji kemampuan dan kepatutan Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN dibatalkan. Gugatan in diajukan oleh sejumlah mantan pejabat dari BTN.

Mereka di antaranya adalah Poernomo (pimpinan Kantor Cabang Bank BTN Semarang) periode tahun 2009-2011, Saut Pardede (Direktur Financial, Strategy and Treasury) periode tahun 2010-2012. Mas Guntur Dwi Sulistiyanto (Direktur) dan Evi Firmansyah (Wakil Direktur Utama).
Tags:

Berita Terkait