Freeport Teken MoU Renegosiasi Kontrak
Berita

Freeport Teken MoU Renegosiasi Kontrak

Ada enam poin renegosiasi yang disepakati dan tercantum dalam MoU.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Pemerintah dan perusahaan tambang emas dan tembaga asal AS, PT Freeport Indonesia akan menandatangani nota kesepahaman poin-poin renegosiasi kontrak karya. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Jumat (25/7), mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tersebut tinggal menunggu judul peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar konsentrat.

"Setelah kita cantumkan judulnya, kemudian ditandatangani. Hari ini juga MoU harus diteken," katanya.

Menurut dia, setelah penandatanganan MoU, Freeport bisa mengekspor kembali konsentratnya. Sukhyar mengatakan, ada enam poin renegosiasi yang disepakati dan tercantum dalam MoU antara lain royalti emas naik dari satu persen menjadi 3,75 persen, perak naik dari satu menjadi tiga persen, dan tembaga dari tiga menjadi empat persen.

"Divestasi disepakati 30 persen dan luas lahan menjadi 10.000 ha untuk eksploitasi dan 117.000 ha sebagai penunjang," katanya.

Untuk kelangsungan operasi, lanjut Sukhyar, dalam MoU disebutkan kalau kontrak berakhir, maka dilanjutkan dengan rezim perijinan yakni ijin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Jadi, tidak ada soal perpanjangan kontrak," katanya.

Poin lainnya, menurut dia, adalah kewajiban penggunaan kandungan lokal. "Besaran pemanfaatan lokal konten ini akan ditentukan pemerintah kemudian," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, menambahkan keberhasilan renegosiasi kontrak karya pertambangan akan menambah penerimaan negara dari royalti maupun bea keluar yang dibayarkan.

"Diperkirakan untuk seluruh kontrak karya yang ada, di sisa tahun ini kita masih bisa mencapai lima-enam miliar dolar AS sebagai tambahan yang terkait renegosiasi ini," ujarnya.

Chairul mengatakan, salah satu potensi tambahan penerimaan negara berasal dari kesepakatan renegosiasi kontrak pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia, yang segera dilakukan penandatanganan perjanjian.

Menurut dia, peningkatan penerimaan dari perusahaan mineral tambang tersebut berasal dari kenaikan royalti yang disepakati dalam renegosiasi dari satu persen menjadi 3,75 persen untuk emas dan tembaga serta penambahan bea keluar dan devisa ekspor.

"Royalti yang dibayarkan langsung berlaku yang baru, dengan begitu pendapatan yang diterima jauh lebih besar dari sebelumnya. Kemudian, mereka tetap membayar bea keluar yang persentasenya ditetapkan peraturan pemerintah yang ada," katanya.

Keberhasilan renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Freeport, berarti perusahaan mineral tambang tersebut segera diperbolehkan untuk melakukan ekspor bahan konsentrat tertentu dengan tarif bea keluar yang telah disesuaikan.

"Freeport harus mematuhi kesepakatan di nota kesepahaman, membayar uang jaminan, melakukan processing, setelah itu Kementerian ESDM baru mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan," ujar Chairul.

Dengan kemungkinan penambahan penerimaan serta kembalinya proses ekspor konsentrat, Chairul mengharapkan kinerja anggaran makin membaik dan defisit negara transaksi berjalan tidak makin melebar pada akhir tahun 2014.

"Dengan ekspor seluruh mineral dalam bentuk konsentrat, kita akan mendapatkan nilai cukup besar, maka status balance sheet akan membaik pada akhir tahun, dan defisit neraca berjalan tidak seburuk yang diramalkan selama ini," katanya.

Dari seluruh hasil renegosiasi kontrak pertambangan yaitu 107 kontrak karya, sebanyak 40 telah disepakati dengan perusahaan tambang yaitu tujuh kontrak karya mineral dan 33 perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B).

Sisanya, sebanyak 67 kontrak karya, masih dalam tahapan renegosiasi, karena belum seluruhnya poin-poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi, disepakati sepenuhnya oleh perusahaan tambang.

Enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati antara lain luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

Salah satu poin terkait divestasi saham menyepakati apabila perusahaan mineral hanya bergerak dalam bidang tambang maka wajib melakukan divestasi minimum 50 persen, sedangkan kalau berinvestasi dalam sektor tambang serta pemurnian, maka divestasinya 40 persen.

Sementara, untuk perusahaan mineral yang telah memiliki investasi yang terintegrasi seperti tambang, pabrik pemurnian dan ijin ekspor, contohnya PT Freeport Indonesia, maka wajib melakukan divestasi saham hingga 30 persen.
Tags:

Berita Terkait