Prabowo-Hatta Minta Pilpres Ulang di 52 Ribu TPS
Utama

Prabowo-Hatta Minta Pilpres Ulang di 52 Ribu TPS

Tim hukum Prabowo-Hatta sangat berharap permohonan ini benar-benar diadili seluruh hakim MK.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Tim hukum Prabowo-Hatta saat menyerahkan berkas permohonan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat (25/7). Foto: RES
Tim hukum Prabowo-Hatta saat menyerahkan berkas permohonan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat (25/7). Foto: RES
Akhirnya, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menempuh cara konstitusional terkait penolakannya terhadap hasil Pilpres 2014. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta secara resmi telah mendaftarkan permohonan ke MK, Jum’at (25/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pasangan nomor urut 1 ini meminta MK membatalkan dua keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2014 dan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2014. Pasalnya, karena Pilpres yang digelar 9 Juli lalu diwarnai kecurangan/pelanggaran di hampir 33 provinsi.   

“Permohonan ini sebagai upaya kita meluruskan proses demokrasi karena begitu banyak pelanggaran di sejumlah provinsi yang dilakukan aparat negara dan pihak-pihak lain yang didukung aparat,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail dalam jumpa pers usai mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2014 di Gedung MK, Jum’at (25/7) malam.

Selain Maqdir, kuasa hukum yang tergabung Tim Hukum Prabowo-Hatta diantaranya Mahendradatta selaku ketua tim, Firman Wijaya, Eggi Sudjana, Elza Syarif, Alamsyah Hanafiah, Didik Supriyanto dan didampingi pula seluruh Tim Sukses Prabowo-Hatta.    

Maqdir mengungkapkan pelanggaran yang terjadi sekitar 52.000 TPS yang menyangkut 21 juta pemilih. “Ini yang menjadi persoalan pokok  kita. Jadi, bukan berarti kita tidak siap menang, tidak siap kalah untuk mencari pembenaran, tetapi semata-mata mencari kebenaran dan keadilan, ini lebih penting daripada persoalan kemenangan,” kata Maqdir.   

Dia mengklaim sesuai perhitungan kubu Koalisi Merah Putih, pasangan Probowo-Hatta mengguli pasangan Jokowi-JK. Pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 67,139 juta suara (50,25 persen), sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 66,435 juta suara (49,74 persen).

“Kita berharap untuk menguji ini, setidaknya terhadap 52.000 TPS harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) karena di TPS itulah banyak terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” pintanya.

Anggota tim hukum lain, Habiburokhman merinci PSU dilakukan 5.800 TPS di DKI, 6 kabupaten/kota di Jawa Timur, 7 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 4 kabupaten/kota di Sumatera Utara termasuk sebagian di Papua. “Keseluruhannya, ada sekitar 21 juta suara yang dipersoalkan. Ini akan mengubah suara  signifikan jika ini dikabulkan,” kata Habib.

Dia tegaskan pihaknya tidak harus membuktikan bisa memperoleh sekitar 8,4 juta suara sebagai selisih kekalahan pasangan Prabowo-Hatta dari Jokowi-JK. Yang terpenting, kata Habib, membuktikan kecurangan Pilpres yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Satu yang perlu dipahami kalau terjadi kecurangan TSM, soal selisih suara tidak relevan lagi. Secara matematis tidak harus juga kejar (selisih) delapan juta suaranya. Jika bisa membuktikan kecurangan bersifat TSM, keputusannya bisa pemilihan suara ulang.”

Ketua Tim Kuasa, M. Mahendradatta sangat berharap permohonan ini benar-benar diadili oleh seluruh hakim MK, bukan diadili petugas loket. “Petugas loket hanya bisa bicara soal hitung-hitungan suara,” kritik Mahendradatta.      

Bukti Siap
Pihak Prabowo-Hatta juga sudah mempersiapkan bukti-bukti yang bakal diserahkan ke MK. Bukti-bukti tersebut berupa 52 ribu formulir C-1 yang tidak valid dari TPS itu dan rekaman video dari masyarakat serta tim Prabowo-Hatta saat pelaksanaan Pilpres 2014. “Semua bukti sudah siap, nanti kita bawa bukti semua dengan 15 mobil seperti mobil security dengan lapis baja,” sambung Habiburokhman.

Dia mengakui adanya penolakan rekomendasi Bawaslu oleh KPU terkait adanya kecurangan di 5.800 TPS di DKI, bukan PSU. Dituturkan Habib, menurut KPU sudah dilakukan cross check terhadap 3 atau 4 TPS secara acak dan tidak diketemukan masalah. Menurutnya, fakta hukum ini tidak bisa diterapkan secara sampling. Persoalan ini tidak bisa dipakai uji petik seperti itu, tetapi semua TPS harus dicek semua.

“Misalnya diduga satu komplek perumahan ada narkoba, kita hanya  mengecek tiga rumah dari 5.800 rumah yang ternyata tidak ada narkoba. Namun, tidak bisa disimpulkan semua rumah itu bersih dari narkoba,” ujarnya menganalogikan.  

Sementara itu, Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan tidak ada persiapan luar biasa dalam menghadapi gugatan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta. Baginya, semua perkara yang masuk akan diperiksa dengan prosedur yang sama sesuai dengan Peraturan MK (PMK) yang berlaku. “Jadi tidak ada yang sangat luar biasa, kami menangani sesuai prosedur yang ada,” kata Hamdan di Gedung MK.

Dia memastikan hakim konstitusi akan menjalankan kewenangannya secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun termasuk Presiden sekalipun. Pihaknya pun akan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk memberikan keterangan untuk membuktikan maupun mempertahankan dalilnya.

“Kita akan berikan perlakuan yang sama terhadap saksi dari pemohon, saksi dari termohon, dan saksi dari pihak terkait dengan jumlah yang sama. Misalnya, 30 dari pemohon, 30 dari termohon dan 30 dari terkait,” pungkasnya.

Sejak pukul 21.00 WIB Selasa (22/7) kemarin, MK telah membuka pendaftaran bagi pasangan capres dan cawapres yang mengajukan keberatan atas penetapan hasil perolehan suara secara nasional oleh KPU. Batas akhir pendaftaran hingga Jum’at 25 Juli pukul 21.05 WIB, hari ini. Pemohon yang keberatan atas hasil penetapan KPU itu diberikan waktu tambahan 1 x 24 jam untuk memperbaiki permohonan.

Setelah dicatat dalam buku registrasi, tiga hari kerja MK menggelar sidang pleno, sehingga sidang perdana digelar pada Rabu 6 Agustus mendatang dalam waktu 14 hari kerja. Jadi, MK sudah membacakan putusan sengketa Pilpres ini diperkirakan pada Kamis 21 Agustus.
Tags:

Berita Terkait