Sembilan Puluh Lima Advokat Siap Bela Prabowo-Hatta
Berita

Sembilan Puluh Lima Advokat Siap Bela Prabowo-Hatta

Masih terbuka 'pintu' bagi advokat lain yang masih ingin bergabung.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tim Hukum Prabowo-Hatta saat konferensi pers di Gedung MK, Jumat (25/7). Foto: RES
Tim Hukum Prabowo-Hatta saat konferensi pers di Gedung MK, Jumat (25/7). Foto: RES
Sekitar 95-an advokat resmi menjadi Tim Hukum pasangan Prabowo-Hatta, khususnya menangani permohonan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014 di MK. Setelah permohonan sengketa Pilpres yang dilayangkan ke MK sekitar 20.00 WIB malam ini, sekitar 95 advokat menyatakan kesiapan untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan demokrasi.

“Sampai hari sudah 95 advokat yang terpanggil untuk menjadi hukum Prabowo-Hatta,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Hatta, M. Mahendradatta usai mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2014 di Gedung MK, Jum’at (25/7) malam.

Mahendratta mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan bagi para advokat yang merasa terpanggil untuk menjadi anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta. “Ini bukan untuk memperjuangkan Prabowo-Hatta, tetapi memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang sedang mereka perjuangkan,” kata Mahendradatta.

Anggota kuasa hukum lain, Habiburokhman mengungkapkan banyak advokat di Jakarta dan daerah yang ingin menjadi tim relawan untuk bergabung menjadi Tim Hukum Prabowo-Hatta. Tetapi, pihaknya masih kesulitan untuk mendatanya karena harus mengumpulkan tanda tangan dan sebagainya yang tentunya akan memakan waktu.         

“Kalau dihitung-hitung seluruh Indonesia ada sekitar 2000-an advokat yang ingin menjadi relawan, tetapi kesulitannya itu,” kata Habib.   

Tim Advokasi Prabowo-Hatta juga akan menempuh langkah hukum lain dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggaran pemilu ke DKPP dan mengajukan gugatan ke PTUN, dan Mabes Polri. “Tetapi, saya belum bisa jelaskan karena harus koordinasi dengan tim hukum yang lain,” kata Habib.

Dari 95 advokat itu, ada beberapa advokat kondang yang tergabung dalam Tim Hukum Prabowo-Hatta yakni Mahendradatta selaku ketua tim, Firman Wijaya, Eggi Sudjana, Elza Syarif, Alamsyah Hanafiah, Didik Supriyanto, Firman Wijaya, Zainuddin Paruh, dan sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Konstitusi.    

Bukan Capres Lain
Mahendradatta juga menegaskan permohonan ini bukan gugatan terhadap pasangan capres lain (Jokowi-JK), tetapi permohonan ditujukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.

Mahendrata menjelaskan, gugatan ke MK merupakan salah satu langkah hukum yang ditempuh pasangan nomor urut satu ini. “Jadi, ini bukan akhir dari segala-galanya,” ujarnya. Dia berharap permohonan ini nantinya benar-benar diadili oleh para hakim konstitusi, bukan diadili petugas loket yang mampu melakukan penghitungan perolehan suara.  

Dalam kesempatan itu, Firman Wijaya mengutip pernyataan Prabowo yang berbunyi, “saya tidak akan menyerah hanya karena diperlakukan tidak adil.” Pernyataan itu, kata dia, terbukti dengan gugatan yang didaftarkan malam ini yang secara formil persyaratannya diterima oleh MK.

“Ini sebuah langkah dan tanda yang positif apa yang diperjuangkan pak Prabowo-Hatta memang memiliki dasar-dasar konstitusionalitas. Karena itu, pada aspek prosedural, kami yakini sejak awal ini memiliki dasar dan validitas yang beralasan,” kata Firman.

Pada prodes persidangan nantinya, Koalisi Merah-Putih ini berharap Mahkamah dapat melakukan terobosan yang muncul dari para hakim yang berjiwa ekpresif. Kasus ini menurut Firman, cukup spektakuler karena terjadi berbagai penyimpangan yang berdimensi kejahatan pemilu.  “Kami tim hukum akan bekerja keras untuk membuktikan bahwa keadilan itu datangnya dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dalam permohonannya, kubu Prabowo-Hatta mengklaim unggul dari pasangan Jokowi-JK. Pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 67,139 juta suara (50,25 persen), sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 66,435 juta suara (49,74 persen).Mereka menuding ada kecurangan/pelanggaran di 52.000 TPS seluruh Indonesia yang menyangkut 21 juta pemilih. Karenanya, MK diminta membatalkan dua SK KPU dan menggelar pemungutan suara ulang 52.000 TPS itu.   

Sementara dari hasil rekapitulasi  KPU secara resmi menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019 yang dituangkan dalam  Keputusan KPU No. 536/Kpts/KPU/Tahun 2014. Pasangan Jokowi-JK memperoleh 70.997.833 suara (53,15 persen). Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau (46,85 persen). Atau Jokowi-JK mengungguli Prabowo-Hatta dengan selisih 8.421.389 suara.  

Sebelumnya, Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) siap mendukung semua proses pembelaan untuk capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2014 bila kasus ini akan bermuara ke MK. Nantinya, KAUD akan mempertimbangkan untuk menjadi pihak terkait dalam proses persidangan di MK.

Para anggota KAUD ini terdiri dari sejumlah pengacara. Mereka adalah Todung Mulya Lubis, Teguh Maramis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Rambun Tjajo, Mohamad Kadri, Nino Atyanto, Tony Wenas, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, La Ode Ronald Firman, Gunawan Tjahjadi, dan Nadia Hastarini.
Tags:

Berita Terkait