Ini Sembilan Hakim MK Penentu Nasib Pilpres 2014 (Part I)
Sengketa Pilpres 2014

Ini Sembilan Hakim MK Penentu Nasib Pilpres 2014 (Part I)

Ketua MK adalah eks politisi PBB, salah satu partai pengusung Prabowo-Hatta, sekaligus adik ipar dari Musdah Mulia, anggota tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id (Edit: RES)
Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id (Edit: RES)
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2014 pada Jumat (26/7) pekan lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan pun telah digelar, Rabu (6/8).

Siapakah hakim-hakim konstitusi yang akan mengadili perkara yang menyita perhatian tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat dunia? Berikut adalah biografi dan rekam jejak sembilan hakim tersebut yang dikutip dari situs resmi MK dan beberapa sumber referensi lainnya.

1.  Hamdan Zoelva

Hamdan diangkat sebagai hakim konstitusi pada Januari 2010 lalu. Pada Agustus 2013, Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat, ini terpilih menjadi Ketua MK menggantikan M Akil Mochtar yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjabat sebagai Ketua MK untuk periode 2013-2016.

Kiprah Hamdan di dunia hukum dimulai ketika ia masuk ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar hingga lulus dengan menggondol titel Sarjana Hukum dengan bidang Hukum Internasional. Pasca lulus S-1, Hamdan meraih gelar magister ilmu hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Bandung. Ia sempat kuliah S-2 di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, tetapi tidak selesai.

Pada 2010, Hamdan meraih gelar doktor ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran dengan disertasi yang membahas tentang pemakzulan presiden.

Sebelum berkarier sebagai hakim, Hamdan malang melintang di dunia pengacara. Ia tercatat pernah bekerja sebagai asisten pengacara di Law Office OC Kaligis hingga pernah mendirikan law firm bersama advokat Juniver Girsang, Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, dan Januardi S Hariwibowo. Hamdan juga tercatat pernah mendirikan sebuah law firm bersama Eggi Sudjana dengan nama Hamdan, Sudjana, Januardi and Partners. Sebagaimana diketahui Eggi adalah pendukung pasangan Prabowo-Hatta sekaligus bagian dari Tim Pembela Merah Putih.

Hamdan juga tercatat pernah berkiprah di dunia politik bersama Partai Bulan Bintang (PBB) hingga terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PBB. Sebagaimana diketahui, PBB merupakan salah satu partai pendukung pasangan Prabowo-Hatta.

Meski begitu, Hamdan ternyata juga memiliki hubungan saudara dengan Musdah Mulia (anggota tim sukses pasangan Jokowi-Jusuf Kalla). Kakak tertua Hamdan, Prof. Ahmad Thib Raya merupakan suami dari Direktur Megawati Institute tersebut.

2.  Prof. Arief Hidayat

Arief Hidayat dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada April 2013 untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa tugasnya. Hanya berselang tujuh bulan, Arief langsung dipercaya oleh hakim-hakim konstitusi yang lain untuk menjabat Wakil Ketua MK untuk periode 2013-2016.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, karier Arief lebih banyak dihabiskan di dunia kampus. Ia menghabiskan hampir separuh hidupnya dengan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), tempatnya meraih gelar sarjana hukum dan doktor hukum. Pria yang menyabet Satya Lencana Pengabdian di UNDIP 25 tahun ini menamatkan magister hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Arief juga tercatat aktif dan menduduki posisi penting di berbagai organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah dan Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi.

3.  Prof. Maria Farida Indrati

Maria Farida merupakan satu-satunya hakim konstitusi perempuansepanjang sejarah MK. Ia merupakan Guru Besar ilmu perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Maria pertama kali diangkat sebagai hakim konstitusi pada 2008berdasarkan usulan presiden. Kini, Maria sedang menjalankan masa jabatannya untuk periode kedua.

Untuk periode kedua (2013-2018) ini, pengangkatan Maria sempat bermasalah karena Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengangkatnya digugat oleh sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM). SK pengangkatan Maria, bersama hakim konstitusi Patrialis Akbar, dipersoalkan karena pengangkatannya tak memperhatikan partisipasi publik. Gugatan itu tidak diterimaoleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan penggugat sedang dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung.  

4.  Muhammad Alim

Muhammad Alim merupakan satu dari dua hakim karier di MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pria asal Sulawesi Selatan ini mulai belajar ilmu hukum (hukum internasional) di Universitas Hasanuddin pada 1974. Ia memperoleh gelar magister dan doktor hukum di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia.

Alim menghabiskan separuh hidupnya sebagai hakim. Ia memuai kariernya sebagai CPNS di Pengadilan Tinggi Ujung Pandang pada 1975 dan kemudian diangkat sebagai hakim Pengadilan Negeri Sinjai. Setelah itu, ia berpetualang ke sejumlah daerah dengan menjadi hakim di PN Poso, PN Serui, PN Wamena, PN Surabaya, Pengadilan Tinggi Jambi, PT DKI Jakarta, hingga Ketua PT Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya diangkat sebagai hakim konstitusi.

Alim sempat mendapat julukan “hakim fundamentalis” karena kebiasannya yang sering menyitir ayat-ayat Al Quran ke dalam putusannya.

5.  Ahmad Fadlil Sumadi

Ahmad Fadlil Sumadi juga merupakan hakim karier yang diusulkan oleh MA menjadi hakim konstitusi. Sebelumnya, Fadilil cukup malang melintang sebagai hakim karier di sejumlah peradilan agama di MA. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Fadlil juga sudah terlibat di MK generasi pertama dengan menjabat sebagai Panitera MK periode 2003-2008.

Kiprahnya di peradilan agama memang tak lepas dari minatnya sejak kecil untuk menjadi ulama. Fadlil bersekolah di Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah, Demak. Ia juga menggondol gelar Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum sekaligus dari IAN Semarang dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia memperoleh gelar S-2 ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan S-3 hukum tata negara dari Universitas Diponegoro.
Tags:

Berita Terkait