Polri Tindaklanjuti Ancaman Penculikan Ketua KPU
Utama

Polri Tindaklanjuti Ancaman Penculikan Ketua KPU

Pelapor menggunakan Pasal 336 KUHP. Penyidik melakukan analisa sebelum memanggil saksi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Sengketa hasil pemilihan presiden makin memanas. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, ke Bareskrim, Senin (11/8). Laporan ini didasarkan dugaan tindak pidana Taufik yang mengancam penculikan tehadap dirinya di depan umum.     

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu telah diterima penyidik. Meski setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti, namun terdapat proses dan prosedur yang mesti dilewati. Misalnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.  Dalam laporan tersebut, kata Boy, pihak terlapor adalah Muhammad Taufik.

"Ya terlapornya (Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, red," ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Agus Rianto, menambahkan Husni menyambangi Bareskrim ditemani enam komisioner KPU lainnya. Menurut Agus, laporan tersebut dilakukan atas dasar  adanya dugaan ancaman yang dirasakan Husni. Husni melapor dengan Pasal 336 KUHP yang mengatur pasal ancaman.

Pasal 336 ayat (1) menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barangsiapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran".  Sedangkan ayat (2) menyebutkan, "Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan penjara paling lama lima tahun".

Dikatakan Agus, saat membuat laporan, Husni membawa barang bukti berupa pemberitaan atas pernyataan Taufik di surat kabar. Menurut Agus, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisa.

"Dilakukan analisa dan langkah lebih lanjut itu terkait laporan yang diterima tadi pagi. Karena bagaimanapun, prinsip kami penegakan hukumm Sehingga laporan dari masyarakat itu kita terima seluruhnya untuk kemudian kita analisa unsur pasal yang dilaporkan," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, koordinasi tersebut untuk membahas apakah laporan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilu atau pidana.

"Laporannya ancaman, diduga UU Pilpres atau pidana umum makanya baru analisa," tambahnya.

Masyarakat diminta bersabar agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Menurutnya, penyidik dalam memproses suatu perkara maupun laporan tak boleh terburu-buru, tapi lebih mengedepankan sikap kehati-hatian dan teliti.

"Kami sama sekali tidak boleh langgar hukum, makanya laporan apapun dari masyarakat harus dianalisa, pasal harus sesuai dengan perundang-undangan,'' ujarnya.

Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, berharap Polri cepat tanggap terhadap laporan tersebut. Menurutnya, pelaku yang diduga mengancam dimungkinkan dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Setidaknya, laporan pelapor dapat segera ditindaklanjuti untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan. 

Menurutnya, ancaman tak hanya dilihat sekedar gertak sambal. "Tapi harus dilihat sebagai sebuah aksi kriminal politik yang tidak hanya mengancaman sistem demokrasi," pungkasnya.

Sekedar diketahui,  Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik dilaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik. Pasalnya saat Taufik berorasi di depan  Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu diduga  mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
Tags:

Berita Terkait