Dituntut 10 Tahun Penjara, Atut Menilai Tuntutan Berlebihan
Berita

Dituntut 10 Tahun Penjara, Atut Menilai Tuntutan Berlebihan

Pengacara Atut menganggap banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ratu Atut Chosiyah. Foto: RES.
Ratu Atut Chosiyah. Foto: RES.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edy Hartoyo meminta majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menghukum Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Ditambah pidana denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8).

Selain itu, Atut dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik ini dimintakan Edy setelah mempertimbangkan kedudukan Atut selaku penyelenggara negara yang memangku jabatan publik dengan cara dipilih melalui proses demokrasi.

Atut sebagai Gubernur Banten yang dipilih masyarakat malah menciderai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Atut bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan penyuapan terhadap hakim konstitusi M Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai ketetuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor, pidana tambahan dapat berupa uang pengganti ataupun pencabutan hak-hak tertentu. “Maka kepada terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu karena terdakwa telah menciderai nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” ujar Edy.

Ia melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti di persidangan, perbuatan Atut telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atut dianggap terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil dengan maksud untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak.

Namun, sebelum menjatuhkan tuntutan, Edy mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah Atut selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Dalam pertimbangannya, Edy menguraikan, sebelum pelaksanaan Pilkada Lebak, Atut memanggil Amir Hamzah dan Kasmin. Atut dan (alm) Hikmat Tomet menyampaikan kepada Amir-Kasmin agar lebih sering turun ke masyarakat guna meningkatkan elektabilitas supaya keduanya dicalonkan dalam Pilkada Lebak oleh Partai Golkar.

Partai Golkar akhirnya mengusung pasangan calon Amir-Kasmin dalam Pilkada Lebak tahun 2013 yang juga diikuti dua pasangan calon Pepep Faisaludi-Aang Rasidi dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Namun, KPU Kabupaten Lebak memenangkan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.

Atas penetapan itu, Atut, Amir, Kasmin, Ade Komarudin dan Rudy Alfonso melakukan pembahasan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada 9 September 2013. Dari hasil pembahasan, lanjut Edy, disimpulkan bahwa Amir-Kasmin mengajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK karena menganggap terjadi kecurangan.

Pada 11 September 2013, Amir-Kasmin mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemlihan Umum (PHPU) Lebak ke MK. Selanjutnya, untuk memeriksa perkara itu, Akil ditunjuk sebagai ketua panel hakim, sedangkan Maria Farida Indra dan Anwar Usman masing-masing ditunjuk sebagai anggota hakim panel.

Penuntut umum Afni Carolina mengungkapkan, sebelum putusan PHPU Lebak, Atut melakukan pertemuan dengan Akil di Bandara Changi Singapura pada 21 September 2013. Atut meminta bantuan Akil untuk mengawal dan membantu tiga perkara sengketa Pilkada di wilayah Banten, yaitu Serang, Tangerang, dan Lebak.

Atut mengutus Wawan untuk mengurus perkara itu. Untuk menindaklanjuti permintaan Atut, pada 22 September 2013, Akil bersama Wawan melakukan pertemuan di lobi Hotel JW Marriot, Singapura. Sesuai permintaan Atut, Akil diminta agar dapat memenangkan sengketa Pilkada Lebak dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Afni melanjutkan, pada 25 September 2013, Akil menghubungi Wawan melalui SMS yang intinya meminta Wawan bertemu di rumah dinas Akil di Jl Widya Candra III No.7, Jakarta Selatan. Menanggapi SMS Akil, Wawan datang ke rumah Akil untuk membicarakan pengurusan perkara PHPU Lebak yang tengah ditangani MK.

Pada 26 September 2013, Atut bertemu Amir, Kasmin, dan Susi Tur Andayani di kantor Gubernur Banten. Amir melaporkan mengenai peluang dikabulkannya PHPU Lebak di MK. Kemudian, Atut menghubungi Dirjen Otda Djohermasyah Djohan untuk menanyakan teknis pelaksanaan PSU dan penunjukan pejabat sementara kepala daerah.

Dalam pertemuan di kantor Gubernur Banten itu, Atut menyampaikan bahwa Akil sudah dikenalnya seperti saudara sendiri, sehingga perkara PHPU Lebak harus dimenangkan agar Pilkada Lebak bisa dilakukan PSU. Kemudian, pada 28 September 2013, Susi memberi tahu Akil mengenai pertemuannya dengan Atut.

Menurut Afni, Akil menyampaikan kepada Susi bahwa Atut telah mengutus Wawan untuk pengurusan perkara PHPU Lebak. Akan tetapi, Akil belum membicarakan mengenai jumlah uang untuk pengurusan perkara. Akil meminta Susi menayampaikan kepada Atut agar menyiapkan dana Rp3 miliar agar PHPU Lebak diputus PSU.

Menindaklanjuti permintaan Akil, Atut beberapa kali menelepon dan mengirimkan SMS kepada Wawan. Atut menyetujui untuk memenuhi permintaan uang Akil dengan mengatakan kepada Wawan, “… bisa minjem berapa ibu”, “Enya sok atuh, ntar di ini-ini”, “ya dah sok atuh Wawan ini nanti kabarin lagi ya!”

“Setelah mendapat persetujuan Atut, Wawan menyampaikan kepada Susi bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil melalui Susi pada esok harinya. Susi memberitahukan kepada Amir bahwa Wawan sudah menyetujui menyediakan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil,” tutur Afni.

Wawan lalu memerintahkan stafnya Ahmad Farid Asyari untuk mengambil uang Rp1 miliar melalui M Awaluddin dari kas PT Bali Pasific Pragama (BPP). Selanjutnya, Wawan memerintahkan Farid menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Susi di Apartemen Allson. Selanjutnya, Susi menginformasikan kepada Akil melalui SMS.

Afni mengatakan, dengan pemberitahuan itu, Akil menyetujui dengan mengirimkan SMS yang isinya, “saya pusing udh kl gini sus terpaksalah… susah d”. Menanggapi SMS Akil, Susi kembali mengirimkan SMS yang isinya, “sisanya sy nanti ngomong ama bu atut”. Setelah itu, dalam putusan sela, MK memutus PSU Pilkada Lebak.

Setelah pembacaan putusan Pilkada Lebak, Susi melalui SMS, menanyakan kepada Akil ke mana uang itu akan dibawa. Akil menyatakan akan mengontak Susi karena sedang sidang sengketa Pilkada Jawa Timur. Lalu, Susi menyimpan uang Rp1 miliar di rumah orangtuanya, di Tebet Barat. Sebelum uang diberikan, Susi ditangkap petugas KPK.

Namun, sebelum itu, Amir sempat mengirimkan SMS kepada Atut menyampaikan terima kasih. Afni menerangkan, atas laporan Amir, Atut meminta Amir agar bisa mengendalikan proses PSU Pilkada Lebak. Selain itu, Susi juga menyampaikan terima kasih kepada Wawan dan Wawan menyatakan, “kita yg terimakasih.. udah dibantu ibu”.

Dengan fakta-fakta tersebut, Afni berpendapat Atut telah terbukti menyuap Akil untuk mempengaruhi putusang perkara sengketa Pilkada Lebak. Hal ini dikuatkan pula dengan keterangan para saksi, bukti petunjuk berupa rekaman percakapan telepon dan SMS, serta keterangan ahli dan hasil analisa laboratorium forensik.

Tuntutan Berlebihan
Menanggapi tuntutan, Atut dan tim pengacara akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan, walau pihaknya menghormati tuntutan yang dimintakan penuntut umum kepada majelis, tuntutan 10 tahun itu sangat berlebihan. Apalagi penuntut umum juga menuntut pencabutan hak memilih dan dipilih.

“Kalau kami hubungkan dengan dugaan yang dilakukan oleh klien kami, saya kira terlampau berlebihan. Ditambah lagi yang sangat berlebihan itu harus meminta pencabutan hak-hak klien kami sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih. Padahal, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

Sukatma berpendapat, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, saksi-saksi kunci seperti Susi dan Wawan sudah sangat jelas dan nyata menjelaskan tidak ada keterlibatan Atut. Bahkan, Susi sempat menyatakan permintaan maaf karena telah beberapa kali mencatut nama Atut dalam pembicaraannya kepada saksi lain.

“Demikian pula halnya konfirmasi soal rekaman suara yang sebetulnya itu tidak jelas dan tidak terdengar. Namun, itu dijadikan alat bukti atau setidak-tidaknya dijadikan petunjuk oleh penuntut umum untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Nanti kami akan buktikan sebaliknya di sidang yang akan datang,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait