Ahli: Penggunaan Sistem Noken Harus Dihargai
Berita

Ahli: Penggunaan Sistem Noken Harus Dihargai

KPU Papua bantah kalau banyak TPS di Papua pasangan Jokowi-JK mendapat 100 persen suara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden (PHPU) dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (13/9). Kali ini, yang mendapat kesempatan menghadirkan saksi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. Selain saksi, KPU menghadirkan seorang ahli bernama Sangaji yang menerangkan pelaksanaan sistem noken (ikat/kesepakatan) yang berlaku di Papua.

Mantan Anggota KPU Provinsi Papua ini mengatakan pemungutan suara dengan sistem noken merupakan kearifan lokal yang perlu diberi ruang bagi masyarakat Papua. Sebab, penggunaan sistem noken sudah diterapkan sejak Pemilu 1971 pertama di Irian Jaya hingga Pemilu 2014 ini.

“Sejak Pemilu 1971 hingga Pemilu 2009 tak pernah dipersoalkan sistem noken ini. Kalaupun pernah dipersoalkan dalam sengketa Pemilu 2009 di MK, tetapi melalui putusan bernomor 47-48/PHPU.A/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009, MK tidak membatalkan hasil pemungutan suara dengan sistem noken di daerah pendalaman Papua,” kata Sangaji di ruang sidang MK, Rabu (13/8).

Dia mengakui penggunaan sistem noken tidak sesuai asas langsung dan rahasia.  Namun, nilai budaya lokal di Papua terkait penggunaan sistem noken ini harus dihormati yang tidak boleh diabaikan oleh penyelenggara pemilu. “Kalau sistem noken ini ditolak penyelenggara pemilu di tingkat TPS, PPS, PPD, masyarakat adat pegunungan di Papua tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Sangaji.      

Menurutnya, penggunaan sistem noken sebagai kearifan lokal perlu dilihat dari sisi pengertian demokrasi yang lain. Yakni, bagaimana memadukan berbagai kesepakatan yang muncul dari kehendak masyarakat adat untuk memilih calon pemimpinnya.

“Marilah kita beri tempat sistem noken sebagai kearifan lokal di pedalaman Papua untuk memperkaya budaya bangsa. Proses sistem noken ini perlu dimasukkan dalam UU Pemilu karena selama ini sistem noken inisiatif masyarakat,” usulnya.

Dia menjelaskan penggunaan sistem noken, sebagai pengganti pemungutan suara, tidak seragam untuk masing-masing kabupaten di daerah-daerah pegunungan. Tetapi, umumnya pemilihan dengan sistem noken didasarkan kesepakatan bersama sekelompok orang yang dipimpin tokoh masyarakat/kepala suku.

Tags: