Walau Kalah Pilpres, Prabowo Tetap Digugat Sejumlah Pengacara
Berita

Walau Kalah Pilpres, Prabowo Tetap Digugat Sejumlah Pengacara

Presiden dinilai tidak proaktif untuk mengusut tuntas kasus penculikan sejumlah aktivis pada 1998 yang diduga dilakukan Prabowo Subianto

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Sejumlah pengacara yang bergabung di Tim Advokasi Ungkap Kasus Penculikan (TANGKAP) tetap berniat melanjutkan gugatannya kepada Prabowo Subianto, meskipun Prabowo telah kalah di bursa pemilihan presiden pada 9 Juli 2014 lalu. Dalih mereka adalah demi kepastian penuntasan kasus penculikan sejumlah aktivis pada 1998 yang diduga dilakukan Prabowo.

“Jadi, sekalipun Prabowo kalah di Pilpres kami akan terus melanjutkan gugatan ini,” tutur pengacara yang bergabung sebagai penggugat dalam perkara ini, Antoni Silo kepada hukumonline, Rabu (13/8).

Sebagai informasi, TANGKAP melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penculikan 1998. Para penggugat adalah Sandi Ebenezer Situngkir, Antoni Silo, Judianto Simanjuntak, Simon Fernando Tambunan, Alfra Tamas Girsang, Osland E Hutahaean, Sigop M Tambunan, N Arthur Rumimpunu, Itamari Lase, Vera Samosir, Fernando Silalahi, Sabar Daniel Hutahaean, Riko Wibawa Sitanggang, Lammarasi Sihaloho, dan Yahya Tulusnami Hutabarat.

Lima belas pengacara ini menyeret Prabowo sebagai turut tergugat lantaran Prabowo dituding tidak menjadi suri tauladan yang baik bagi anak buahnya. Anak begawan ekonomi Soemitro Djojohadikoesoemo ini telah menyuruh anak buahnya untuk melakukan pelanggaran hukum ketika menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Ketika ditanyakan mengenai legal standing antara 15 pengacara tersebut dengan Prabowo, Antoni Silo menyatakan memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini. Antoni dengan tegas mengatakan memiliki posisi yang jelas untuk menggugat walaupun keputusan akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

“Soal legal standing kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Sebagai advokat yang oleh UU disebut penegak hukum dan terikat sumpah untuk menegakkan hukum, kami memiliki dasar yang cukup kuat untuk menuntut pemerintah menuntaskan kasus ini,” lanjutnya.

Kecewa Presiden Tak Hadir
Antoni Silo dkk kembali harus menelan rasa kecewa di persidangan lanjutan ini. Pasalnya, kuasa hukum Presiden RI dan Prabowo Subianto kembali tidak menunjukkan batang hidungnya ke muka pengadilan meskipun telah dipanggil tiga kali secara sah dan patut serta ditunda selama satu bulan.

“Kami sangat menyangkan sikap Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak memberi respon kasus ini,” ujarnya.

Ketidakhadiran kuasa hukum Presiden di persidangan telah menunjukkan bahwa Presiden tidak memiliki kemauan dan keberanian untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Prabowo. Padahal, sambung Antoni, SBY masih punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada isu HAM sebelum lengser pada Oktober ini.

Meskipun disayangkan, ketidakhadiran Presiden atau kuasa hukumnya dimaklumi Antoni dkk. Antoni sebenarnya tidak perlu heran jika Presiden tak hadir sebab jika SBY memiliki niat, gugatan ini tidak akan diajukan.

Antoni juga tidak begitu terkejut jika Prabowo atau kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. Sebab, Antoni melihat Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak bersikap ksatria dalam menghadapi kasus ini. “Tidak terlalu mengejutkan kami. Apalagi sekarang mereka sedang fokus pada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, red) di MK,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, hukumonline masih belum berhasil menghubungi tim hukum Prabowo Subianto, Habibburakhman. Persidangan pun dilanjutkan minggu depan dengan agenda mediasi, Rabu (20/8).

Ralat:
Paragraf 11, tertulis:
Antoni juga tidak begitu terkejut jika Prabowo atau kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. Sebab, Antoni melihat Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak bersikap ksatria dalam menghadapi kasus ini. “Tidak terlalu mengejutkan kami. Apalagi sekarang mereka sedang fokus pada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, red) di MK,” pungkasnya.

Yang benar:
Antoni juga tidak begitu terkejut jika Prabowo atau kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan. Sebab, Antoni melihat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu tidak bersikap ksatria dalam menghadapi kasus ini. “Tidak terlalu mengejutkan kami. Apalagi sekarang mereka sedang fokus pada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, red) di MK,” pungkasnya.

@Redaksi

Tags:

Berita Terkait