ICW Minta MA Bikin Pedoman Pemidanaan Korupsi
Berita

ICW Minta MA Bikin Pedoman Pemidanaan Korupsi

Untuk mencegah disparitas putusan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Vonis ringan terhadap para terdakwa kasus tindak pidana korupsi menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan pemantauan ICW, jumlah terdakwa yang divonis hukuman berat masih sangat minim, yakni hanya empat orang terdakwa sepanjang semester pertama tahun 2014.

ICW menyatakan mayoritas vonis koruptor tergolong ringan  (1-4 tahun) dan rata-rata vonis hanya 2 tahun 9 bulan penjara. ICW mencatat selama semester I tahun 2014 sedikitnya ada 261 orang terdakwa korupsi yang diadili pengadilan di seluruh Indonesia, untuk semua tingkat pengadilan (PN, PT, Kasasi, Peninjauan Kembali).

Dari total 261 itu, terdapat 241 orang terdakwa yang divonis bersalah oleh pengadilan tipikor. Sisanya, sebanyak 20 orang dinyatakan bebas. Meskipun mayoritas dinyatakan bersalah, namun sebagian besar diputus dalam kategori putusan ringan, yaitu rentang hukuman 1 tahun hingga 4 tahun penjara.  

“Setidaknya ada 193 terpidana yang masuk dalam kategori vonis ringan tersebut. Sisanya, 44 terpidana masuk kedalam kategori sedang (>4 tahun-10 tahun). Dan 4 orang dalam kategori berat (>10 tahun),” papar ICW dalam siaran pers.

Berangkat dari temuan ini, Senin siang (18/8), ICW menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk bertemu dengan Ketua Muda Pidana Khusus MA, Artidjo Alkostar. Melalui Artidjo, ICW mengingatkan kepada MA agar mewaspadai adanya upaya dari terpidana korupsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.  

Menurut ICW, PK yang diajukan oleh terpidana korupsi tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk melepaskan atau membebaskan dari pidana penjara dan pembayaran uang pengganti maupun denda. Untuk itu, ICW menyerahkan daftar 51 nama terpidana korupsi yang mengajukan PK untuk diwaspadai oleh MA.

Dalam daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK itu, ICW menyebut beberapa kasus korupsi yang menarik perhatian publik. Seperti kasus eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, kasus eks Kabareskrim Susno Duaji, kasus eks pegawai pajak Gayus Tambunan, dan eks jaksa Urip Tri Gunawan.

Tags:

Berita Terkait