Ibu Zulfikar: Jangan Terima Putusan Hakim Itu, Nak!
Berita

Ibu Zulfikar: Jangan Terima Putusan Hakim Itu, Nak!

Sang ibu yakin anaknya tak bersalah. Si Anak mengaku sudah capek ikuti proses hukum.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: SGP.
Ilustrasi. Foto: SGP.
“Jangan terima putusan itu, nak. Kamu tidak bersalah,” isak Andika Gerhani, ibu dari Zulfikar Arif terdakwa pencurian jam tangan mahal.

Andika Gerhani terisak-isak berharap anaknya menuruti permintaannya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (18/8). Anaknya, Zulfikar baru saja divonis oleh majelis hakim PN Jakpus dengan hukuman lima bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Putusan itu sebenarnya menyebabkan Zulfikar langsung ”lolos” dari hukuman, karena sudah habis dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya sebagai tersangka dan terdakwa. Namun, Andika tetap meminta Zulfikar untuk tidak menerima putusan majelis. Pasalnya, Andika tidak ingin anaknya mendapat cap sebagai pencuri.

Tangisan dan harapan Andika tampaknya tidak digubris Zulfikar. Sambil memohon maaf kepada ibunya, pria yang berusia 30-an tahun itu menerima putusan majelis. "Maaf Ma, saya capek. Saya pengen bebas," ucapnya ke ibunya. "Saya menerima putusan itu," katanya ke majelis dengan tegas.

Wanita tersebut tampaknya tak kuasa menahan air matanya lagi. Ia pun tersedu-sedu sembari menginginkan anaknya menolak putusan itu. Zulfikar pun memohon ampun sang bunda dan segera ke luar persidangan.

Ketika ditanya apakah dirinya tidak mengkhawatirkan nama baiknya tercemar atas putusan ini, Zulfikar mengaku tak peduli. "Saya bukan pelakunya. Capek aja. Saya mau pulang cepat," tuturnya kepada hukumonline usai persidangan, Senin (18/8).

Kuasa hukum Zulfikar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ahmad Hardi Firman mengaku telah memprediksi putusan ini. "Saya sudah menduga ada putusan ini. Ada jebakan dan saya sudah prediksi," terang Hardi usai persidangan.

Jebakan yang dimaksud adalah vonis ringan untuk Zulfikar. Harapannya adalah agar Zulfikar menerima putusan itu karena tidak perlu mendekam di penjara lagi. Akan tetapi, konsekuensinya adalah Zulfikar harus mengakui ia sebagai pelaku pencurian di rumah purnawirawan polisi di Gunung Sahari.

Hardi pun bisa memahami sikap Zulfikar itu. Ia melihat kondisi psikologis Zulfikar. Kliennya merasa sangat kelelahan selama masa tahanan. Satu hari saja seseorang tidak bersalah ditahan, sambung Hardi, rasa tersiksa itu luar biasa. Sebagai informasi, LBH Jakarta memang sangat yakin bahwa Zulfikar merupakan korban salah tangkap.

Terhadap sikap Zulfikar, Hardi akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka pemulihan nama baik, meskipun Zulfikar telah menerima putusan itu. Upaya luar biasa ini ditempuh sebagai cara untuk meninjau putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa melihat apakah putusan itu diterima atau tidak. Alasan pengajuan adalah ada kekhilafan yang dilakukan hakim saat memutus perkara.

Menurutnya, dalam memeriksa dan memutus perkara, majelis hakim yang dipimpin Sukowaluyo tidak merujuk pada fakta-fakta persidangan. Hanya ada satu saksi dari empat belas saksi yang mengaku melihat Zulfikar di tempat kejadian perkara. Itu pun kesaksiannya dibacakan di persidangan, tanpa saksi tersebut hadir di persidangan.

"Pembuktian itu sangat fatal. Hakim mengacu pada apa?" tanya Hardi.

Kendati demikian, Hardi tidak akan melaporkan hakim-hakim tersebut ke Komisi Yudisial. Ia akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kliennya. "Kita bicarakan dulu dengan klien," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Zulfikar bersama terdakwa lainnya Baharuddin ditangkap pada 31 Maret 2014. Mereka dituduh mencuri jam tangan mewah di rumah purnawirawan polisi di Gunung Sahari. Alhasil, pada 27 Maret 2014 Zulfikar dan Baharuddin ditahan.

Terhadap tindakan ini, Zulfikar bersama Baharuddin dituntut 8 bulan penjara dan dipidana 5 bulan penjara. Majelis hakim sepakat jika kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Majelis berpandangan tidak ada saksi yang dapat menyebutkan dengan jelas jika kedua terdakwa tidak bersalah. Lebih lagi, barang bukti berupa jam tersebut ada di kost para terdakwa.
Tags:

Berita Terkait