Para Pihak Saling Klaim Kemenangan
Sengketa Pilpres 2014

Para Pihak Saling Klaim Kemenangan

Apapun putusan MK harus dihormati.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Para pihak dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU telah menyerahkan daftar bukti-bukti sekaligus kesimpulan, menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan pada Kamis (21/8) besok. Para pihak, baik pemohon (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), termohon (KPU), dan pihak terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla) saling mengklaim kemenangan.

“Kita berkeyakinan alasan-alasan permohonan kita cukup berdasar menurut hukum untuk dikabulkan. Kita tunjukkan kepada majelis secara konklusif memang rasional untuk dikabulkan,” klaim salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya usai menyerahkan perbaikan daftar bukti dan kesimpulan di Gedung MK, Selasa (19/8).

Firman mengatakan pihaknya hari ini menyerahkan satu daftar alat bukti yang terdiri dari tiga bundel (berkas) seperti diminta Mahkamah. “Kemarin merupakan tiga daftar alat bukti, kini menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan konklusi kita. Ini keyakinan kita tunjukan kepada majelis secara hukum, pembuktian permohonan kami layak dikabulkan,” ujarnya optimis.

Menurut Firman, permohonan Prabowo-Hatta memiliki dasar hukum yang cukup kuat lantaran adanya bukti-bukti berupa pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukti lainnya, masalah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) bermasalah di ribuan TPS seluruh Indonesia yang juga menjadi fokus pemohon.

Artinya, permintaan pemungutan suara ulang PSU menjadi alasan yang masuk akal untuk dikabulkan. Bahkan, majelis bisa memutuskan lebih dari itu. Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada rasio decidendi atau dasar alasan penjatuhan putusan. “Kita lihat rasio legis-nya cukup beralasan bagi kami untuk menjelaskan pembuktian dan konklusi hari ini,” katanya.

Selain itu, pembukaan kotak suara tanpa izin MK menjadi dalil tersendiri bahwa permohonan ini juga bakal dikabulkan MK. Pihaknya membantah keterangan ahli Harjono bahwa kotak suara bukanlah properti yang berisi dokumen biasa, melainkan dokumen negara tersegel.

“Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan membuka kotak suara tanpa izin MK (sebelum tanggal 8 Agustus), sehingga pembukaan kotak suara dan alat buktinya cacat hukum,” tegasnya.

Karenanya, dari sudut hukum pembuktian, pihaknya optimis alasan permohonan ini masuk akal. Bukan hanya berdasarkan logika umum, tetapi logika hukum. “Jadi, cukup beralasan permohonan ini dikabulkan.”

Pemilu luber-jurdil
Koordinator Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengaku telah menyerahkan daftar kesimpulan sebanyak 1.825 halaman. Kesimpulan tersebut pada pokoknya berisi perkembangan fakta yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, alat-alat bukti yang membantah semua dalil, keterangan para saksi, alat bukti, dan keterangan ahli yang diajukan pemohon.  

“Intinya,kami dari KPU telah melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Ali.

Hal ini dikuatkan surat Bawaslu No. 09 tertanggal 22 Juli 2014 yang pada pokoknya memberikan apresiasi kepada KPU karena telah melaksanakan pemilu secara transparan, jujur, dan akuntabel. “Jadi, kami yakin permohonan ini akan ditolak,” kata Ali.

Terkait rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu sesuai tingkatannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU RI beserta jajarannya baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu. “Adanya tuduhan pelanggaran TSM tidak terbukti. Sebab, tidak ada satupun saksi pemohon atau bukti surat pemohon yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU pusat, provinsi, ataupun kabupaten.” 

Dijelaskan Ali, hingga saat ini tidak ada satupun laporan di Bawaslu atau Panwaslu terkait keterlibatan penyelenggara pemilu, kejahatan money politic, mobilisasi pemilih, atau pelanggaran lainnya. Proses pelaksanaan Pilpres di Papua juga sudah dilaksanakan dengan sistem noken (ikat), itu pun tidak ada laporan dari Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilpres di Papua. Kalaupun ada pelanggaran, sifatnya kasuistis hanya di beberapa TPS dan tidak masif se-Indonesia, sehingga tidak signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon.

“Persoalan kasus kabupaten Dogiyai, distrik Mafia Tengah dan Mafia Barat, Bawaslu merekomendasikan untuk didiskualifikasi, itu pun sudah dilaksanakan KPU. Begitu juga rekomendasi PSU beberapa TPS di Jakarta sudah dilaksanakan, di Nias Selatan juga sudah dilaksanakan,” bebernya.

“Soal penambahan DPT yang melahirkan DPKTb, legal konstitusional karena ada putusan MK No. 102 Tahun 2009. Norma ini sudah berlaku umum dan diterapkan dalam Pemilu Legislatif, Pemilukada, dan Pilpres sekarang.”

Terhadap semua alat bukti yang diajukan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai dan memutuskan termasuk dikabulkan atau tidaknya permohonan ini. Pihaknya sangat berharap agar para pihak menghormati apapun putusan yang diajtuhkan. “Kami juga akan komitmen mentaati putusan Mahkamah apapun isinya.”

Sementara pihak terkait juga optimis jika permohonan Prabowo-Hatta ini akan ditolak MK karena semua dalil yang dikemukakan tidak berdasar. Misalnya, persoalan DPKTbmerupakan satu tindakan afirmatif melindungi dan menjamin hak warga negara “Kesimpulan kita 54 halaman, isinya membahas DPKTb secara normatif dan teknis tidak ada masalah,” ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna.  

Sirra mengatakan soal tuduhan adanya money politic, pembagian sembako, dan pelanggaran lain tidak bisa dibuktikan secara jelas dan cermat oleh pemohon. “Kapan, dimana, bagaimana pelanggaran itu dilakukan yang mempengaruhi perolehan suara,” kata Sirra.

“Kita menemukan sejumlah dalil penting dari pemohon yang sama sekali tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Salah satunya, hasil rekapitulasi penghitungan pemohon yang memenangkan Prabowo-Hatta menang. Sedangkan KPU menyatakan pasangan Jokowi JK yang menang,” tambah kuasa hukum Jokowi-JK lainnya, Alexander Lay.
Tags:

Berita Terkait