Otto Hasibuan: Single Bar Sangat Tepat untuk Indonesia
Utama

Otto Hasibuan: Single Bar Sangat Tepat untuk Indonesia

Single bar untuk menjamin profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan mengatakan sistem organisasi advokat tunggal atau "Single Bar" sangat tepat dilaksanakan di Indonesia untuk menjamin tercapai profesi advokat yang bebas dan mandiri.

"Bertanggung jawab untuk terselenggaranya peradilan yang jujur, adil dan memberi kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran dan has asasi manusia (HAM)," katanya dalam makalah yang disampaikan dalam acara Seminar Rancangan Revisi UU Nomor Tahun 2003 tentang Advokat" di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) belum lama ini.

Otto mengatakan, sistem single bar untuk menjamin Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab tercapainya rule of law, serta meningkatkan kualitas Advokat. Menurut Otto, jika tidak ada organisasi yang tunggal, maka perlindungan terhadap pencari keadilan dan peningkatan kualitas Advokat akan sulit dicapai."

"Kalau tidak ada independensi Advokat, maka pengacara mudah diintervensi oleh pihak luar," ujarnya.

Dia menambahkan, kalau dalam sistem multi bar dimana organisasi advokatnya banyak, seorang advokat yang melanggar Kode Etik misalnya menelantarkan klien, sulit dihukum.

"Karena kalau dia mau dihukum, maka advokat tersebut dapat pindah ke organisasi lain dan menjadi kutu loncat, akibatnya para pencari keadilan, serta masyarakat akan dirugikan," kata Otto.

Demikian pula, jelasnya, mengenai peningkatan kualitas advokat melalui ujian advokat. Dalam sistem multi bar, maisng-masing organisasi akan memiliki standar kelulusan yang berbeda. Misal organisasi A memberikan passing grade kelulusan calon advokat dengan nilai 7, sedangkan organisasi yang lain memberikan passing grade nilai 5.

Kemudian, organisasi tersebut lama kelamaan akan menurunkan nilai pasing gradenya dengan harapan mendapatkan banyak anggota. "Hal ini membuat kualitas Advokat menjadi rendah, karena tidak ada lagi standarisasi Advokat," kata Otto.

Bahkan, jelasnya, sistem Single Bar untuk mewujudkan adanya standarisasi profesi advokat sehingga kualitas bisa ditingkatkan. Pengawasan Advokat lebih mudah dan terjamin karena ada satu Dewan Kehormatan yang berwibawa dan dapat menegakkan Kode Etik.

"Organisasi-organisasi Advokat menjadi kuat dan tidak terpecah-pecah, sehingga tidak dapat diintervensi pihak luar," kata Otto.

OAI Dukung Multibar
Sementara itu, bertolak belakang dengan sikap PERADI. Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendukung penerapan multibar. Untuk mewujudkan itu, OAI berharap RUU Advokat segera disahkan oleh DPR.

Dalam siaran pers, OAI berpendapat UU Advokat yang lama, Nomor 18 Tahun 2003 memiliki banyak kelemahan yang salah satu dampaknya adalah perpecahan di kalangan advokat. Menurut OAI, kelemahan yang terkandung dalam UU Advokat pada akhirnya merugikan masyarakat pencari keadilan.

“UU Nomor 18 Tahun 2003 saat ini dimonopoli organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal untuk mengeruk keuntungan dari pemungutan iuran anggota, penyelenggaraan pendidikan, ujian advokat dan pengangkatan advokat baru namun tanpa pengawasan yang jelas sehingga peruntukannya tidak efektif bagi kemaslahatan masyarakat pencari keadilan maupun bagi peningkatan kualitas SDM para anggotanya sendiri,” papar OAI dalam siaran pers.

OAI melihat RUU Advokat yang saat ini dibahas DPR memberikan peluang bagi Advokat untuk mendirikan organisasi baru yang terlegitimasi keberadaannya. Dengan sistem multi Bar, tentunya akan mampu menampung lebih banyak lagi masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum, serta menaungi aspirasi dan kreatifitas bagi para advokat muda yang ingin berkreasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

OAI mengkritik sikap dari 10 kampus yang terdiri dari kampus Universitas Sumatera Utara, Universitas Medan Area, Universitas Dharma Wangsa, Universitas Nomensen, Universitas Dharma Agung, UMSU, UNIVA, Universitas Panca Budi, Universitas Andalas, dan Universitas Bung Hatta, yang menyatakan menolak RUU Advokat.

“Kami sinyalir 10 kampus tersebut hanya didompleng oleh segelintir petinggi organisasi advokat tertentu yang anti perubahan,” tuding OAI.
Tags:

Berita Terkait