GOPAC Galang Gerakan Parlemen Zero Corruption
Berita

GOPAC Galang Gerakan Parlemen Zero Corruption

Diharapkan dibuat UU Pengembalian Aset dalam rangka menjadi instrumen pemberantasan korupsi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
GOPAC Galang Gerakan Parlemen Zero Corruption
Hukumonline
Ketua Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) Indonesia, Pramono Anung, menegaskan akan membangun gerakan zero corruptiondi parlemen. Gerakan ini ditujukan untuk membersihkan perilaku korupsi di tubuh parlemen oleh setiap anggota dewan yang menjalankan aktivitasnya.

“Kita akan membangun gerakan parlemen untuk zero corruption,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung DPR, Rabu (20/8).

GOPAC merupakan aliansi  internasional anggota parlemen yang fokus pada upaya pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum. Menurut Pramono, GOPAC pusat berkantor di Ottawa, Kanada yang memiliki 48 gugus tugas nasional di lima benua. Sebanyak 39 anggota DPR RI lintas komisi telah bergabung dengan GOPAC.

Dikatakan Pramono, GOPAC akan menggelar workshop dan South East AsianParliamentarians Against Corruption (SEAPAC) bertajuk Stronger Ethics and Integrity : Path of Parliament to Combat Corruption,  28-29 Agustus. GOPAC, kata Pramono akan menggunakan momen tersebut dalam memperkuat etika dan integritas anggota dewan sebagai wakil rakyat.

“Anggota parlemen adalah pejabat negara yang memiliki kewenangan dan kepentingan. Bila hal ini tidak dilengkapi dengan standar etika yang tinggi dan integritas yang kuat, maka konflik kepentingan dan korupsi pun terbuka luas,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, praktik korupsi di parlemen belakangan cenderung mengalami tren penurunan. Menurutnya, GOPAC dapat menjadi embrio pemberantasan korupsi di parlemen. Apalagi, pemerintah memiliki pandangan senada dengan GOPAC.

Pramono mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju jika ada upaya pelemahan KPK dengan memereteli kewenangannya dalam Revisi KUHAP (RKUHAP). Menurutnya, ia dan seluruh anggota GOPAC berharap pemberantasan korupsi ditambah dengan pembentukan UU Pengembalian Aset.

Pramono berharap ke depan Indonesia dapat membuat UU terkait dengan aset recovery. Dengan adanya aturan tersebut, pelaku korupsi yang menyimpan uang hasil korupsi di negara luar dapat ditarik ke Indonesia.

“Kalau ada UU Aset Recovery kita bisa kejar dan tarik ke Indonesia,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota GOPAC Siswono Yudohusodo menambahkan, pihaknya memang tidak memiliki data penurunan korupsi di parlemen. Namun, jika melihat belakangan terakhir, tren korupsi di parlemen sudah mulai menurun. Siswono juga menampik tudingan parlemen akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi IV itu mengatakan, adanya pernyataan beberapa anggota dewan yang hendak melemahkan lembaga anti rasuah KPK tidak dapat dijadikan dasar parlemen yang terdiri dari 560 anggota berupaya melemahkan pemberantasan korupsi. Namun, lebih menguatkan peran Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi tidak ada melemahkan KPK. Kita membangun gerakan (zero corruption, red) ini, bahwa di parlemen ada gerakan anti korupsi,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Anggota GOPAC lainnya, Muhammad Najib mengatakan pihaknya ingin memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, korupsi sudah menjadi penyakit yang mengurat akar hingga ke parlemen.

Ia tak menampik DPR mendapat stigma buruk dari masyarakat akibat banyaknya anggota dewan yang tersandung kasus korupsi. Namun dengan perangkat hukum dan lembaga yang ada, setidaknya pemberantasan korupsi telah berjalan baik meskipun belum sesuai dengan harapan.

“Oleh karena itu, semangat kita bersama walaupun ini mimpi kita zero corruption,” pungkas anggota Komisi I dari Fraksi PAN itu.
Tags:

Berita Terkait