Beragam Analisa Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres
Utama

Beragam Analisa Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres

Ada yang pesimis permohonan Prabowo ditolak. Namun, ada juga yang optimis.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Banyak analisa yang bermunculan jelang putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan gugatan sengketa hasil suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga konstitusi itu diprediksi bakal menolak gugatan permohonan yang diajukan Capres nomor urut satu, Prabowo Subianto- Hatta Radjasa.

Demikian diutarakan nggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, I Wayan Sudirta dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Rabu (20/8). “Permohonan Prabowo ini akan ditolak. Kalau saya ditanya, boleh memperbolehkan keyakinan, keyakinan saya pasti ditolak,” ujarnya.

Wayan beralasan permohonan yang diajukan tim Capres nomor satu itu tidak dikuatkan dengan bukti dan argumentasi yang kuat. Apalagi, sejumlah saksi dari pihak pemohon yang memberikan keterangan di MK, cenderung tidak memberikan argumentasi yang kuat.  Dengan kata lain, keterangan saksi pemohon tidak memberikan keyakinan majelis hakim MK atas tudingan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Saya tidak melihat pemohon membuktikan ini serius. Sehingga dalil-dalilnya sangat sulit dikabulkan hakim. Ini mustahil (TSM) bisa dibuktikan, ini jauh panggang dari api. Ketika saksi ditanya, tapi tidak melihat langsung, dan konon katanya. Jadi saksi tidak bisa berdiri sendiri dan dijadikan pertimbangan, jadi TSM ini juga sangat lemah,” ujarnya.

Wayan berpandangan sepanjang sejarah MK berdiri, belum pernah mengabulkan permohonan dalam Pilpres maupun Pileg. Kalau pun ada, kata Wayan, hanya dalam sengketa hasil suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan putusan dikabulkan sebagian pemilihan ulang. Pasalnya, disebabkan pemilihan ulang lantaran salah satu calon kepala daerah merupakan incumbent yang menggunakan kekuatannya, misalnya menggunakan dana bansos.

Dosen Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM), Brigjen TNI (Purn) Saafroedin Bahar, mengamini pandangan Wayan. Menurutnya, selain dari tudingan TSM tak dapat dibuktikan secara utuh oleh pemohon, aturan Pilpres mesti direvisi. Pasalnya, persoalan Pilpres 2014 hanya menggunakan aturan Pilpres 2009, yakni UU No.42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Atas dasar itulah, Saafroedin menduga MK bakal menolak gugatan Prabowo-Hatta.

Direktur  Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar, menambahkan UU Pilpres dinilai banyak persoalan. Ironisnya dalam membuat UU, justru permasalahan ditemukan di kemudian hari. Dengan begitu, dalam melaksanakan Pilpres tak dapat mengubah UU dalam waktu cepat.

“Makanya problem kualitas penyelenggaran banyak masalahnya,” katanya.

Dalam kaitannya permohonan Prabowo di MK, Zainal berpandangan tak kuat dalam dalil permohonannya. Menurutnya, pihak Praboowo harus dapat membuktikan tudingan adanya suara yang dicuri dari pihak kubu sebelah. Maka dari itu, Zainal menilai dalil dan sejumlah saksi yang dihadirkan pemohon tidak mendukung satu sama lain. Ia tak menampik pemilu di Indonesia tak ada yang berjalan baik.

Soal MK akan memutuskan permohonan sengketa yang diajukan Prabowo, Zainal menyerahkan kepada sembilan hakim MK. “MK punya keyakinan lain silakan.Silakan MK memutus dengan cara apapun, sepanjang ada alasan yang jelas.  Saya percaya MK hari ini, kalau MK memenangkan Jokowi secara kontekstual maka harus menjelaskan apa dibalik keputusan itu,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, mengatakan TSM tidak datang secara tiba-tiba. Tetapi terdapat rangkaian yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan. Dalam pelaksanaan Pemilu merupakan cara beradab. Namun, pada praktiknya pemilu yang berjalan di Indonesia acapkali ada pelanggaran.

Dalam pemilu, persoalan kalah memang adalah hal biasa. Namun seyogianya, jika dinyatakan kalah dan menang dengan cara bermartabat. Margarito yang juga menjadi ahli dari kubu Prabowo di persidangan MK menyerahkan hasil putusan kepada sembilan hakim MK. Namun, ia optimis permohonan gugatan Prabowo akan dikabulkan sebagian oleh MK.

“Kita lihat besok apakah akan dikabulkan, setngah dikabulkan. Jadi dari mana MK melihat, apakah dari sekedar angka-angka, atau sisi lain. Macam apa putusannya, terserah mereka,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait