Ini Pertimbangan MK Menolak KAUD
Sengketa Pilpres 2014

Ini Pertimbangan MK Menolak KAUD

KAUD tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak terkait.

Oleh:
MAR
Bacaan 2 Menit
Koalisi Advokat untuk Demokrasi. Foto: RES
Koalisi Advokat untuk Demokrasi. Foto: RES

Tujuh Agustus lalu, sejumlah advokat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dipimpin Todung Mulya Lubis, mereka dengan nama Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU).

Niat KAUD akhirnya kandas. MK menolak permohonan KAUD melalui surat yang disampaikan sehari setelah permohonan dimasukkan KAUD ke MK. Surat itu bernomor 1746/PHPU/08/2014 dengan perihal “Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014.

Dalam surat yang diteken langsung Ketua MK, Hamdan Zoelva, terdapat tiga butir yang disampaikan kepada KAUD. Butir pertama, MK menjelaskan dasar hukum penolakan permohonan KAUD sebagai pihak terkait. Dasar hukumnya, MK menyebut Pasal 2 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam PHPU.

“Pihak terkait dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud ayat (1),” demikian bunyi lengkap Pasal 2 ayat (3).

Butir kedua, MK menegaskan bahwa KAUD walaupun dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden, tetap tidak memenuhi syarat sebagai pihak terkait merujuk pada butir pertama. Terakhir, MK menyatakan tidak dapat memenuhi permohonan KAUD untuk menjadi pihak terkait.

Atas penolakan ini, salah seorang anggota KAUD, Mohamad Kadri mengaku tidak masalah. Menurut Kadri, sedari awal KAUD mengajukan diri menjadi pihak terkait memang sekadar ingin menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilu adalah kepentingan nasional, bukan hanya kepentingan masing-masing calon presiden.

KAUD, kata Kadri, sebenarnya berharap MK melakukan terobosan dengan mengabulkan permohonan KAUD. Namun sayangnya, terobosan yang diharapkan tidak terwujud. “Kita, KAUD ini sebagai masyarakat punya kepentingan dan hak untuk dilibatkan sebagai pihak terkait tidak langsung, artinya kita menginginkan adanya terobososan,” paparnya.

Ditolaknya permohonan KAUD tentunya akan menjadi kabar baik bagi Aliansi Penegak Advokasi Indonesia. Aliansi yang dipimpin Hendrik Jehaman menentang niat KAUD ingin menjadi pihak terkait perkara PHPU. Hendrik dkk menyampaikan keberatan tersebut sehari berselang setelah KAUD mendaftarkan permohonan.

Hendrik mengungkapkan dua alasan kenapa dirinya menentang langkah Todung. Pertama, kata Hendrik, Todung membawa nama komunitas advokat padahal dia sudah dipecat secara permanen. Kedua, Hendrik menilai Todung dkk yang tergabung dalam KAUD sebenarnya tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) karena Todung dkk bukan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Hendrik, Todung dkk tidak bisa berdalih hanya karena sebagai pendukung Jokowi-JK saja lalu merasa berhak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Dia menilai pernyataan Todung sebagai pendukung Jokowi-JK, hanya klaim biasa yang sulit dibuktikan. Hendrik sendiri mengaku sebagai pendukung Jokowi-JK. Dia bahkan mengklaim sebagai tim advokasi kubu Jokowi-JK.

“Bagaimana bisa yakin dia memilih si A, tidak ada DPT komunitas advokat, komunitas apa, komunitas wartawan atau apa, yang ada kan warga negara Indonesia, pribadi. Jadi tidak ada itu,” papar Hendrik.

Tags:

Berita Terkait