Sekelumit Kisah Tim Pengacara KPU
Sengketa Pilpres 2014

Sekelumit Kisah Tim Pengacara KPU

Tim hukum internal KPU dikarantina di salah satu hotel berbintang di Jakarta.

Oleh:
ALI/CR-17/M-19
Bacaan 2 Menit
Tim hukum KPU di persidangan MK. Foto: RES
Tim hukum KPU di persidangan MK. Foto: RES

Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera berakhir. Digelar sejak 6 Agustus lalu, sidang PHPU memang tak ubahnya pertarungan para advokat selaku kuasa hukum masing-masing pihak. Setelah mengangkat profil tim kuasa hukum pemohon dan pihak terkait, kini giliran tim hukum termohon.

Siapakah mereka? Dari manakah mereka berasal? Dan apa saja kisah-kisah yang mereka alami selama menangani kasus ini? Hukumonline melakukan beberapa penelusuran dan wawancara untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang sudah mengutarakan bahwa mereka telah menunjuk dan mengandalkan kantor hukum Adnan Buyung Nasution untuk menghadapi gugatan baik di pemilu legislatif maupun pilpres. Namun, advokat yang digunakan ternyata bukan dari Adnan Buyung Nasution and Partners (ABNP), melainkan dari Adnan Buyung Constitutional Center (ABN Concern).

“Memang ABN Concern, kami memakai domisilinya ABN Concern,” ujar salah seorang pengacara KPU dari kantor Adnan Buyung, Abdul Qadir kepada hukumonline, Selasa (19/8).

Qadir menjelaskan bahwa sebagian tim kuasa hukum KPU itu sudah mulai bertugas sejak verifikasi partai politik, mediasi dan ajudikasi. Lalu, kuasa itu berlanjut kepada sengketa pileg di MK. “Jadi, ini (sengketa pilpres,-red) ronde ketiga. Emang ada sebagian yang baru bergabung sebagian,” ujarnya.

Dalam menghadapi sengketa Pilpres ini, lanjutnya, advokat-advokat dari ABN Concern itu dibantu oleh sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Tim kuasa hukum KPU itu adalah Adnan Buyung Nasution, Rasyid Alam Perkasa Nasution, Ali Nurdin, Abdul Qodir, Kristina Yuliani, Berna Sudjana Ermaya, Arif Effendi, Dedy Mulyana, Subagio, Aridarmo, Sigit Nurhadi Nugraha, Guntoro, KM. Ibnu Shina Zaenudin, Muhammad Hikmat Sudiadi, Syafran Riyadi, dan Absar Kartabrata.

Rombongan advokat dari FH Universitas Pasundan adalah Absar Kartabrana, Berna Sudjana Ermaya dan Muhammad Hikmat Sudiadi.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, para lawyer KPU ini bukan hanya berasal dari ABN Concern dan FH Unpas, tetapi ada juga yang berasal dari firma hukum Sani, Aminoeddin and Partners (SAP), yakni Kristina Yuliani.

Selain tim kuasa hukum tersebut, KPU sebenarnya juga memiliki tim hukum internal untuk mendukung para lawyer-lawyer tersebut. Salah seorang anggota tim yang tak mau disebut namanya mengutarakan bahwa mereka dikarantina di sebuah hotel berbintang di Jakarta selama tiga minggu.

“Kerjaannya verifikasi alat bukti. Kompilasi jawaban juga. Yang bikin masing-masing lawyer,” ujar sumber itu.

Sumber Hukumonline itu mengutarakan bahwa dari gugatan pemohon, KPU daerah akan menyambangi “markas” mereka, lalu berkonsultasi dengan kuasa hukum anak buah Adnan Buyung. Lalu, para lawyer merumuskan berbagai jawaban-jawaban itu.

“Kalau gue (tugasnya,-red) melengkapkan dan memeriksa barang bukti,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa meski bertajuk “karantina”, para tim hukum itu tidak terisolasi sama sekali. Dalam waktu tiga minggu itu, mereka masih bisa keluar bila pekerjaannya hari itu sudah selesai.

Tags:

Berita Terkait