Baru 10 Pemda Dirikan Perusahaan Penjaminan Kredit
Berita

Baru 10 Pemda Dirikan Perusahaan Penjaminan Kredit

Sisanya masih terbentur masalah penerbitan Perda.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ngalim Sawega (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/8). Foto: FAT
Ngalim Sawega (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/8). Foto: FAT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 10 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mendirikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I, Ngalim Sawega, mengatakan pendirian PPKD di tiap Pemda ini merupakan kebijakan dari pemerintah yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Policy pemerintah melalui Kemenko Perekonomian berharap agar setiap lembaga punya perusahaan penjaminan. Hingga kini baru ada 10 daerah yang mendirikan,” kata Ngalim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/8).

Ia tak menampik, masih rendahnya keinginan daerah untuk mendirikan PPKD ini terbentur sejumlah persoalan. Salah satunya masalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum dari berdirinya PPKD, khususnya Perda mengenai penyertaan modal dari Pemda.

Ngalim merincikan, dari 34 Pemda yang ada di seluruh Indonesia, baru 10 yang telah mendirikan PPKD dan memperoleh izin usaha dari OJK. Sedangkan sisanya, sebanyak delapan Pemda baru membuat Perda sebagai dasar hukum pendirian PPKD. Dan sebanyak 16 Pemda belum memiliki Perda.

Menurut Ngalim, setelah Pemda membuat Perda sebagai dasar pendirian PPKD, maka Pemda tersebut harus mengajukan izin pendirian PPKD berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, PPKD tersebut mengajukan izin usaha ke OJK.

Ia yakin, seluruh Pemda di Indonesia tersebut akan mendirikan PPKD. Hanya saja, di masing-masing Pemda ada yang sudah siap dan belum siap sejumlah persyaratan dasar pendirian. Ngalim mengatakan, OJK siap membantu untuk memberikan pemahaman baik kepada DPRD maupun Pemda terkait pentingnya PPKD ini untuk mendorong perekonomian daerah.

Bantuan ini siap diberikan lantaran DPRD juga memberikan andil besar bagi pendirian PPKD ini. Selain terkait pembuatan Perda, lanjut Ngalim, pendirian PPKD ini harus menyertakan modal sementara dari Pemda yang notabene juga harus memperoleh persetujuan DPRD.

“Belum lagi harus hati-hati dalam melaksanakan. Sehingga banyak berbagai pertimbangan kenapa pendirian PPKD agak lambat,” katanya.

Ngalim menuturkan, 10 Pemda yang telah mendirikan PPKD tersebut adalah PT Jamkrida Jawa Timur, PT Jamkrida Nusa Tenggara Barat Bersaing, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Jawa Barat, PT Jamkrida Kalimantan Selatan, PT Jamkrida Sumatera Selatan, PT Jamkrida Kalimantan Tengah, PT Jamkrida Bangka Belitung, PT Jamkrida Riau dan PT Jamkrida Sumatera Barat. Pendirian PPKD di sejumlah daerah ini bertujuan untuk membantu penjaminan bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah-daerah tersebut.

Setelah PPKD berdiri, untuk teknis bisnisnya diserahkan antara bank dengan perusahaan penjaminan tersebut. Intinya, PPKD akan memberikan sejumlah kriteria-kriteria pemberian penjaminan kredit kepada bank untuk dipenuhi oleh debitur.

“Jika terpenuhi akan dijamin. Ada juga yang sifatnya cash by cash. Fee penjaminan dibayarkan kepada perusahaan penjaminan tersebut,” kata Ngalim.

Pembentukan lembaga penjaminan kredit daerah ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpres itu disebutkan bahwa perusahaan penjaminan berbadan hukum PT, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.

Selain itu, Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan PPKD ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan Atas PMK No. 222/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Tags:

Berita Terkait