MK Tolak Permohonan Prabowo-Hatta
Aktual

MK Tolak Permohonan Prabowo-Hatta

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tolak Permohonan Prabowo-Hatta
Hukumonline

Kandas sudah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis malam (21/8), sekira pukul 20.44, Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan yang intinya menolak permohonan Prabowo-Hatta secara keseluruhan.

Sempat diskor untuk istirahat dan sholat, persidangan terakhir PHPU ini berjalan cukup lancar. Namun, di luar ruang sidang, khususnya di sekitar wilayah silang Monas sempat terjadi kericuhan.

Amar putusan MK intinya terdiri dari empat hal. Pertama, MK menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan ini. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Ketiga, permohonan pemohon masih diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan. Keempat, eksepesi pihak terkait dan termohon tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan terkait. Dalam pokok permohonan pemohon menolak untuk seluruhnya,” ucap Hamdan Zoelva dalam persidangan.

Untuk diketahui, kubu Prabowo-Hatta mengklaim unggul dari pasangan Jokowi-JK dengan perolehan 67.139.153 suara (50,25 persen) dan 66.435.124 suara (49,74 persen). Mereka menuding pelaksanaan pilpres diwarnai  pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Karenanya, pasangan nomor urut satu ini meminta pemungutan suara ulang di ribuan TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia.  

Seperti, adanya penambahan jumlah DPT per Maret 2014 dari 185.827.999 orang hingga per 9 Juli 2014 DPT membengkak menjadi 191.841.733 orang atau sekitar 6 jutaan pemilih. Adanya tudingan penggunaan DPKTb dan DPK tak sesuai prosedur hingga melebihi jumlah cadangan surat suara 2 persen di 42 ribuan TPS seluruh Indonesia. Selain itu, ada sekitar 1,596 juta pemilih 14 kabupaten di Papua tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak menggelar pilpres.

Tags: