DKPP Minta KPU Buat Regulasi Pembukaan Kotak Suara
Berita

DKPP Minta KPU Buat Regulasi Pembukaan Kotak Suara

Agar ada kepastian hukum.

Oleh:
ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: RES
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: RES

Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu pokok persoalan yang diperdebatkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya, dua lembaga pengadil itu menyatakan tindakan membuka kotak suara adalah pelanggaran. DKPP bahkan menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU.

Tidak hanya sanksi, dalam pertimbangan putusan No.255/DKPP-PKE-III/2014, DKPP meminta KPU menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan pembukaan kotak suara. Regulasi ini untuk menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu sendiri.

“Agar terdapat kepastian hukum bagi jajaran penyelenggara Pemilu,” kata anggota majelis DKPP, Valina Singka Subekti, membacakan putusan di gedung Kementerian Agama Jakarta, Kamis (21/8).

Menanggapi hal itu Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU akan melegalkan prosedur pembukaan kotak suara dengan menerbitkan peraturan KPU. Itu dilakukan agar ke depan pembukaan kotak suara tidak menimbulkan kontroversi.

"Memang perlu dibuat peraturan KPU, dan saya kira kami (KPU) akan segera membuatnya. Karena terkait proses pembukaan kotak suara ini akan banyak lagi kita temui, apalagi di pelaksanaan Pilkada," kata Hadar.

Jika peraturan itu sudah diterbitkan, dikatakan Hadar, KPU tidak perlu minta izin atau tafsir ke MK. Pembukaan kotak suara itu diperlukan guna pengarsipan atau mendapat salinan berbagai dokumen kepemiluan.

Saat pemilu kepala daerah (pemilukada), KPU sebenarnya sering membuka kotak suara pasca penetapan hasil. Itu ditujukan untuk mendapatkan berkas yang diperlukan KPU pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait