Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Suap Sing$100 Ribu
Berita

Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Suap Sing$100 Ribu

Penerimaan suap itu terkait usulan proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai pada Kementerian PDT.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (Batik). Foto: NOV.
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (Batik). Foto: NOV.
Setelah tertangkap tangan pertengahan Juni 2014 lalu, Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8). Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin mendakwa Yesaya menerima hadiah atau janji sebesar Sing$100 ribu dari seorang pengusaha bernama Teddy Renyut.

“Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan terdakwa agar proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud Abrasi Pantai pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang sedang diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 diberikan kepada Teddy,” kata Haerudin.

Oleh karena itu, Haerudin mendakwa Yesaya secara berlapis dengan dakwaan primair, Pasal 12 huruf a, subsidair Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta lebih subsidair Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Peristiwa ini bermula dari perkenalan Yesaya dan Teddy di Lobby Café Thamrin City Mall, Jakarta Pusat sekitar Maret 2014. Pasca dilantik sebagai Bupati Biak Numfor, Yesaya kembali bertemu Teddy di Hotel Amaris, Jakarta Barat. Kemudian, pada 2 April 2014, Yesaya mengajukan usulan pembangunan Talud kepada Menteri PDT.

Usulan itu diserahkan Kepala Bappeda Kabupaten Biak Numfor Turbey Onimus Dangebeun kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian PDT. Kemudian, Teddy memberitahukan kepada Turbey bahwa Kementerian PDT akan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp20 miliar untuk pembangunan proyek Talud.

Dalam kesempatan itu pula, Teddy menyatakan ia bersedia mengawal pengusulan proyek Talud di Kementerian PDT. Sekitar awal Juni 2014, Yesaya menyampaikan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yunus Saflembolo bahwa ia sedang membutuhkan uang sekitar Rp600 juta. Yesaya meminta Yunus menghubungi Teddy.

Pada 5 Juni 2014, Yesaya yang sedang berada di Jakarta langsung menelepon Teddy untuk mengajak bertemu di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Yesaya menyampaikan ia sedang membutuhkan uang Rp600 juta dan dijawab Teddy, “Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau Kakak ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ambil kredit dari bank”.

Selain itu, lanjut Haerudin, Teddy juga menyampaikan dalam APBN-P terdapat program di bidang penanggulangan bencana untuk Biak Numfor yang akan dianggarkan oleh Kementerian PDT kurang lebih Rp20 miliar. Selanjutnya, Yesaya meminta Yunus untuk mengecek kejelasan proyek tersebut di Kementerian PDT.

Akhirnya, setelah melakukan pengecekan, Yunus mendapatkan kepastian adanya proyek Talud dari Sekretaris Menteri (Sesmen) PDT. Lalu, Yesaya menyampaikan kepada Teddy, “Kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerjakan”. Mendengar pernyataan Yesaya, Teddy bersedia memenuhi permintaan uang Rp600 juta.

Namun, menurut Haerudin, Teddy mengatakan uang yang akan diberikan kepada Yesaya bukan dalam pecahan rupiah, melainkan dollar Singapura. Sebagai realisasi, Teddy menyiapkan dana Sing$63 ribu. Pada 13 Juni 2014, Yesaya yang sudah tiba di Jakarta menginap kamar 715 di Hotel Acacia yang sebelumnya sudah dipesan Teddy.

“Dengan ditemani Yunus, Teddy lalu menemui terdakwa di Hotel Acacia untuk menyerahkan uang Sing$63 ribu sambil mengatakan, “Ini Pak bisa saya bantu. Kalau bisa pekerjaan dipastikan oleh Pak Yunus karena saya juga meminjam kredit.” Lalu, dijawab Yesaya, “Nanti diatur saja sama Yunus.”

Beberapa saat kemudian, lanjut Haerudin, Yesaya menghubungi Yunus untuk meminta Teddy memberikan tambahan uang Rp350 juta. Pada 14 Juni 2014, Yunus menelepon Teddy untuk menyampaikan permintaan uang tambahan Rp350 juta dalam bentuk dollar Singapura. Sebagai realisasi, Teddy kembali menemui Yesaya di Hotel Acacia.

Kembali dengan didampingi Yunus, Teddy menyerahkan amplop berisi uang Sing$37 ribu kepada Yesaya sambil menyatakan, “Tolong diperhatikan Pak kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak,” dan dijawab Yesaya, “nanti diatur saja sama Yunus”. Tidak lama setelah itu, datang petugas KPK menangkap Yesaya dan Teddy.

Haerudin mengungkapkan, petugas KPK menemukan barang bukti berupa amplop berisi uang pecahan Sing$1000 sebanyak tiga lembar dan pecahan Sing$10 ribu sebanyak enam lembar dengan total Sing$63 ribu, amplop berisi uang pecahan Sing$1000 sebanyak 37 lembar dengan total Sing$37 ribu yang jika diakumulasikan menjadi Sing$100 ribu.

Dengan demikian, Yesaya selaku Bupati Biak Numfor telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 28 huruf d dan f UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No.12 Tahun 2008.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Yesaya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacaranya. Salah seorang pengacara Yesaya, Pieter Ell menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ia tidak keberatan apabila majelis hakim melanjutkan persidangan Yesaya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Akan tetapi, Pieter menegaskan tidak diajukannya eksepsi bukan berarti kliennya menerima apa yang dituduhkan penuntut umum. “Keberatan nanti akan kami ajukan sekaligus dalam pembelaan supaya persidangan ini bisa lebih cepat. Nanti kami akan buktikan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait