Jokowi-JK Mulai Dikawal Paspampres
Utama

Jokowi-JK Mulai Dikawal Paspampres

Capres-Cawapres terpilih akan mendapat pengamanan dan pengawalan sampai pelantikan.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan pengamanan capres dan cawapres terpilih, Jokowi-JK kepada pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, sejak pasangan capres-cawapres ditetapkan, masing-masing mendapat pengamanan dan pengawalan dari Polri.

Pengawalan itu dilakukan agar setiap pasangan calon dapat melaksanakan semua tahapan Pemilu dengan aman. Seperti kampanye, minggu tenang, pemungutan suara di TPS, penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu nasional. Husni mengatakan hal itu sesuai dengan amanat UU Pilpres dan Keppres No. 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres Terpilih.

Sebagaimana hasil Pilpres 2014 yang dituangkan dalam Keputusan KPU No. 536/Kpts/KPU/Tahun 2014, Husni mengatakan KPU telah menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena ada perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2014 di MK. MK telah memutus PHPU Pilpres 2014, dengan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta. Purusan tersebut menurut Husni bersifat final dan mengikat.

Oleh karenanya sejak putusan MK itu dibacakan pada 21 Agustus 2014, Husni mengatakan Keputusan KPU No. 536 Tahun 2014 sekarang punya kekuatan hukum mengikat. Sehingga, tugas Polri mengamankan dan mengawal capres-cawapres telah berakhir.

Kemudian, dikatakan Husni, tugas pengawalan dan pengamanan akan diteruskan oleh Paspampres. Itu selaras dengan pasal 4 dan 5 Keppres No. 31 Tahun 2004. “Kami menyerahkan pengamanan dan pengawalan capres-cawapres terpilih kepada TNI, dalam hal ini Paspampres,” katanya dalam acara serah terima pengamanan dan pengawalan capres-cawapres terpilih dari Polri ke Paspampres di gedung KPU Jakarta, Jumat (22/8).

Asisten Operasi Komandan Paspampres, Kolonel Infantri Budhi Handoyo, menjelaskan pada intinya pengamanan dilakukan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan capres-cawapres. Masing-masing capres akan dikawal oleh tim yang berjumlah 37 orang dan tujuh kendaraan pendukung. “Pengamanan berlaku sampai Oktober 2014 (pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,-red),” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan itu, Budhi menjelaskan Paspampres yang bertugas akan bertindak sesuai standar operasional. Ia menekankan standar pengamanan itu dilakukan secara maksimal. Tapi, pengamanan dan pengawalan itu tidak akan membatasi ataupun menghalangi kegiatan yang biasa dilakukan capres-cawapres terpilih. Misalnya, Jokowi dikenal suka blusukan. Maka pengamanan dan pengawalan yang dilakukan paspampres akan disesuaikan.
Tags:

Berita Terkait