Sepi Peminat, Pansel Pimpinan KPK Undang Lulusan Hukum Terbaik
Berita

Sepi Peminat, Pansel Pimpinan KPK Undang Lulusan Hukum Terbaik

Pansel jemput bola dengan mengirimkan pemberitahuan ke sejumlah lembaga.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ruang pendaftaran calon pimpinan KPK. Foto: RES.
Ruang pendaftaran calon pimpinan KPK. Foto: RES.
Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepi peminat. Sejak pendaftaran dibuka seminggu lalu, Panitia Seleksi (Pansel) baru menerima dua orang pendaftar. Kedua pendaftar itu bernama Madju Dharyanto dan Denny Suriandhi yang masing-masing berlatar belakang hukum dan ekonomi.

Ketua Pansel Amir Syamsuddin mengatakan sepinya peminat mungkin hanya untuk sementara. Apabila berkaca dari pengalaman sebelumnya, para pendaftar baru akan ramai beberapa hari sebelum penutupan. Selain mengumumkan di media, Pansel juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke beberapa lembaga.

“Kemarin saya sudah edarkan surat pemberitahuan ke Kapolri, KPK, PPATK, Kejaksaan, MA, termasuk forum Rektor dan Dewan Pers. Insya Allah banyak peminat. Namun, sementara ini memang peminat masih sedikit sekali. Kami mengimbau agar lembaga-lembaga itu bisa mengirimkan calon-calon terbaiknya,” katanya, Jum’at (22/8).

Senada, Sekretaris Pansel Ahmad Ubbe mengamini bahwa jumlah pendaftar masih sangat sedikit. Ubbe menduga sepinya pendaftar beberapa hari ini karena konsentrasi isu masih terfokus pada isu penyelesaian sengketa Pilpres di MK. Untuk itu, Ubbe berharap dalam satu atau dua hari ke depan para pendaftar mulai berdatangan.

Ubbe bahkan mengundang lulusan-lulusan hukum terbaik, serta lulusan-lulusan terbaik di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan untuk mendaftar menjadi calon pimpinan KPK. Menurut Ubbe, sesuai ketentuan Pasal 29 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, syarat untuk menjadi pimpinan KPK, salah satunya berijazah sarjana hukum.
Pasal 29 UU KPK

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya jemput bola yang dilakukan Pansel dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke sejumlah lembaga, menurut Ubbe, diharapkan dapat memotivasi lembaga-lembaga itu mendorong putra putri terbaiknya untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. “Kami butuh putra putri terbaik untuk mengurusi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Tentunya, lanjut Ubbe, para pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan Pansel. Ubbe berharap nantinya para calon pimpinan KPK yang terpilih memiliki rekam jejak yang bersih, jujur, serta memiliki integritas, kompetensi, dan kapasitas akademis yang tinggi untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta, seperti daftar riwayat hidup, fotocopy KTP, NPWP, ijazah yang dilegalisasi, surat keterangan pengalaman kerja, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, surat pernyataan bermaterai tidak menjadi pengurus partai, dan tiga lembar pas foto.  

Ubbe masih menunggu para pendaftar hingga 3 September 2014. Setelah pendaftaran ditutup, Pansel akan memverifikasi dan mengumumkan siapa saja pendaftar yang lulus persyaratan administrasi. Kemudian, Pansel membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas calon-calon tersebut selama 30 hari.

Selanjutnya, Pansel akan melakukan tes wawancara. Lalu, Pansel akan menyerahkan hasil wawancara kepada Presiden untuk kemudian diserahkan ke DPR. “Nanti ini kan ada transisi Presiden, DPR juga transisi. Jadi, calonnya akan dikirim ke Presiden yang sekarang, walau nanti Oktober, Presidennya sudah berganti,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait