BI-OJK Koordinasikan Penanganan Pengaduan Konsumen
Berita

BI-OJK Koordinasikan Penanganan Pengaduan Konsumen

Ada irisan kewenangan kedua lembaga.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin koordinasi dalam penanganan pengaduan konsumen. Sebab, kewenangan kedua lembaga bisa beririsan saat menangani masalah-masalah konsumen yang diadukan, terutama sistem pembayaran.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo mengatakan, koordinasi ini berkaitan dengan produk atau layanan di bidang sistem pembayaran. "Misal, konsumen merasa tak ambil uang, tapi ternyata jumlah rekeningnya berkurang," kata wanita yang disapa Wiwi ini dalam pelatihan yang digelar BI-OJK di Bandung, Sabtu (23/8).

Koordinasi ini penting, kata Wiwi, lantaran sengketa dalam sistem pembayaran ini menyinggung kewenangan BI dan OJK. Wewenang OJK berkaitan dengan produk layanan lembaga jasa keuangan. BI berwenang untuk mengawasi sistem pembayaran dan penyelenggaranya.

BI dan OJK sebenarnya sudah punya standar operasional masing-masing. Namun, untuk mempercepat proses penanganan pengaduan di sektor ini, OJK dan BI akan terus berkoordinasi. Kerjasama atau koordinasi akan dijalin hingga ke daerah. "Setiap kali ada pengaduan di sektor alat pembayaran, kami berkoordinasi dengan BI," katanya.

Koordinasi lainnya adalah pemberian sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen di sektor sistem pembayaran. Setiap sanksi yang dikeluarkan OJK akan ditembuskan sebuah surat pemberitahuan ke BI. Begitupun sebaliknya.

"Jadi tidak akan jalan sendiri-sendiri, terkaget-kaget dalam berikan peringatan. Tujuan akhir dari pengawasan itu adalah untuk stabilitas sektor keuangan, jadi kalau ada yang mengganggu harus dihindari," tuturnya.

Di tempat yang sama, Asisten Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Mutiara Sibarani mengatakan hal serupa. Menurutnya, perlindungan konsumen di sektor sistem pembayaran ini merupakan amanat dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Ia optimis bahwa tak akan terjadi benturan kewenangan antara BI dan OJK terkait penanganan pengaduan di sistem pembayaran. Meski begitu, koordinasi di kedua lembaga akan terus dilakukan oleh BI dan OJK. "Mudah-mudahan tidak ada (bentrok, red). Dari awal perbankan dialihkan ke OJK, sudah ada koordinasi intensif BI dan OJK," katanya.

Menurutnya, tak hanya konsumen saja yang memperoleh perlindungan dari BI, tetapi pelakui usaha turut diberikan. Hal tersebut terlihat dari konsumen yang dilindungi adalah konsumen yang memiliki itikad baik dalam melaksanakan sistem pembayaran. Untuk mekanisme penanganan pengaduan, hingga saat ini, ada kerjasama antara departemen di sistem pembayaran BI dengan departemen komunikasi BI.

"Mekanisme pengaduan BI bekerjasama dengan departemen komunikasi. Ada agen yang terima telpon, jika agen tersebut tidak bisa menangani, diteruskan ke satker sistem pembayaran. Hal ini terdapat dalam draf SE BI mekanisme pengaduan yang sudah dibahas dan tinggal disahkan," tuturnya.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara Endipradja mengatakan, sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa wajib diadukan terlebih dahulu, sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika tak ada kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha, baru aduan bisa dilakukan melalui cara lain. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga yang bisa menangani aduan konsumen.

Menurutnya, pengaduan sengketa yang dilakukan ke BPSK tak dipungut biaya. Bahkan, batas waktu penyelesaian maksimal 21 hari. Melalui BPSK, pengaduan sengketa bisa dilakukan melalui tiga cara, yakni konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Firman menegaskan, putusan yang diambil BPSK bersifat final dan mengikat, meskipun prakteknya para pihak masih bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri.

"Putusan BPSK bisa dilaporkan ke penyidik jika tidak dilaksanakan oleh pihak yang dikalahkan, atau bisa diajukan keberatan ke pengadilan negeri," tutup Firman.
Tags:

Berita Terkait