FPPTHI akan Ajukan Standarisasi Kelulusan FH
Berita

FPPTHI akan Ajukan Standarisasi Kelulusan FH

Anggota FPPTHI akan berkumpul di Surabaya untuk merumuskan masukan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PERADI sudah kerjasama dengan Magister Hukum Litigasi UGM sejak 2010. Foto: ilustrasi (Ihw)
PERADI sudah kerjasama dengan Magister Hukum Litigasi UGM sejak 2010. Foto: ilustrasi (Ihw)
Pengurus Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI) berniat mengajukan konsep standarisasi tingkat kelulusan sarjana hukum berbasis Kualifikasi Nasional Indoneesia (KNI). KNI sejalan dengan amanat  Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Perpres ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun hingga kini standarisasi kelulusan belum diterapkan secara merata. Mengutip Antara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Laksanto Utomo, ketentuan standarisasi itu belum bisa dijalankan pada tataran operasional.

Karena itu, pimpinan fakultas hukum se-Indonesia akan duduk bersama untuk membuat standarisasi kurikulum atau satuan kredit semester bidang hukum yang sejalan dengan kebutuhan. Bagaimanapun, standar kelulusan perlu mempertimbangkan kemahiran dan kebutuhan dunia kerja. Pertemuan direncanakan berlangsung 26 Agustus ini di Surabaya.

Menurut Laksanto, standarisasi kurikulum yang berbasis pada "learning outcomes" mendesak segera disampaikan kepada pemerintah cq Ditjen Pendidikan Tinggi agar tidak menimbulkan kebingungan dari masing-masing perguruan tinggi. Saat ini banyak kalangan fakultas hukum mengalami "kebingungan " mengenai  matrikulasi atau pelajaran dasar bagi calon seorang hukum.

Saat ini masing-masing perguruan tinggi menerapkan pelajaran dasar ilmu hukum yang berbeda-beda. Contoh universitas A berbeda dengan universitas B dalam mengajarkan matrikulasi dasar bidang hukum. Seolah tidak ada standarisasi di perguruan tingggi hukum.

Ketua FPPTHI, Surajiman, menambahkan standarisasi ini akan dirumuskan oleh para pimpinan perguruan tinggi hukum saat pertemuan di  Surabaya dan hasilnya langsung akan dikirimkan ke Ditjen Dikti.

Pertemuan lokakarya di Surabaya itu, kata Surajiman, selain membuat usulan standarisasi mata kuliah hukum juga akan membakukan asosiasi FPPTHI sebagai organisasi yang terus konsen terhadap kemajuan pendidikan hukum di tanah air.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago mengatakan Perpres No. 8 Tahun 2012 dan UU Pendidikan Tinggi sedikit banyak mempengaruhi kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi kini mengacu pada capaian pembelajaran. Sehingga perlu ada rumusan dan rincian lebbih lanjut sebagai pegangan dosen dan mahasiswa.

Sistem KKNI itu antara lain menyebutkan beberapa hal atau level untuk mewujudkan sistem itu. Ada sekitar sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia, yang diharapkan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, nonformal, atau informal) yang akuntabel dan transparan.

Namun untuk melaksanakan program KKNI, perlu aturan dan kesepakatan dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan swasta sebagai pelaksanaannya agar dapat "dibumikan" konsep itu.

Sistem pendidikan nasional, katanya, sering terjadi bongkar pasang. Dan kehadiran FPPTHI diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada pemerintah guna membuat kebijakan dan kepada para perguruan tinggi baik swasta maupun negeri.
Tags:

Berita Terkait