Penetapan Keadaan Darurat Mutlak Kewenangan Presiden
Berita

Penetapan Keadaan Darurat Mutlak Kewenangan Presiden

Saksi dan ahli dari Polri/TNI perlu dihadirkan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Foto: SGP
Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim. Foto: SGP
Aturan penetapan daerah konflik atau keadaan darurat dinilai sebagai ketentuan yang dualisme yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, selain sudah diatur dalam UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya yang di dalamnya mengatur kerusuhan sosial,ketentuan serupa ditemukan dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS).

“Berlakunya kedua UU itu mengakibatkan dualisme hukum pengaturan keadaan darurat di Indonesia karena mengatur substansi yang sama,” ujar mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU PKS di ruang sidang pleno MK, Senin (25/8).

Dikatakan Ifdhal, ada perbedaan menyangkut otoritas (wewenang) penetapan keadaan darurat. Dalam UU No. 23/PRP/1959, penetapan keadaan darurat mutlak berada di tangan presiden. Sedangkan dalam UU PKS, selain presiden, kewenangan itu bisa didelegasikan kepada gubernur dan bupati/walikota. Ini diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU PKS.

Kondisi ini, kata Ifdhal, sangat tidak menguntungkan bagi perlindungan HAM karena penetapan status daerah konflik bisa menimbulkan pembatasan HAM.  Menurut dia situasi konflik itu tidak terdefinisi dengan jelas. Terlebih, bupati/walikota --sebelum menetapkan keadaan konflik --harus mendiskusikan dengan DPRD. Artinya, ada dimensi politik yang cukup kental dalam penetapan daerah konflik itu. “Keadaan status konflik memungkinkan mengundang apakah polisi atau militer dengan kewenangan yang besar,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.

Karenanya, dia menyarankan agar kewenangan gubernur, bupati, dan walikota dalam menetapkan status daerah konflik harus dicabut dan dikembalikan kepada presiden. Hal ini sejalan dengan pandangan mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Keadaan Darurat secara jelas menyatakan keadaan darurat itu eksklusif milik presiden.

“Sesuai prinsip dan kaidah hukum yang berlaku, semestinya kewenangan itu mutlak berada di tangan presiden, sehingga pasal-pasal itu harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas mantan Ketua Komnas HAM ini.

Ahli pemohon lainnya, Letjen TNI (Purn) Agus Widjoyo, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa menjangkau Polri dan TNI untuk mengerahkan pengamanan di daerah tanpa perintah presiden. “Yang bisa memerintahkan Polri dan TNI ke daerah adalah presiden karena TNI dan Polri sifatnya menerima perintah dari pusat,” kata Agus. “Presiden tidak bisa langsung tiba-tiba menyatakan status keadaan darurat sebelum ada masukan kondisi keamanan di daerah.”

Dia mengatakan mekanisme penanganan situasi keadaan bahaya termasuk konflik di daerah sudah diatur jelas dalam UU Keadaan Bahaya. Bentuknya bisa status keadaan tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Masing-masing status keadaan darurat itu memberi kewenangan  hukum yang berbeda. Misalnya, penetapan darurat militer berada di tangan pemerintah pusat, seperti di Aceh. “Tetapi kalau darurat sipil, yang memegang otoritas kewenangan untuk buat kebijakan adalah pemda,” katanya.

Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi/ahli. Mahkamah secara khusus akan mengundang saksi/ahli yang berasal dari lingkungan TNI dan Polri untuk didengar keterangannya.       

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan anggota masyarakat - Imparsial, YLBHI, HRWG, dan Anton Ali Abbas - mempersoalkan Pasal 16 dan Pasal 26 UU Penanganan Konflik Sosial terkait penetapan keadaan konflik di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Ketentuan penetapan keadaan konflik itu dinilai tak sejalan dengan kaidah penetapan keadaan darurat menurut UUD 1945.

Parapemohon melihat kewenangan menetapkan keadaan darurat ada pada presiden sebagai otoritas yang menggerakkan semua perangkat negara termasuk mengambil alih fungsi yudikatif dan legislatif seperti diamanatkan Pasal 12 UUD 1945. Padahal, negara pun sudah memiliki perangkat peraturan mengenai syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya seperti diamanatkan UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya.
Tags:

Berita Terkait