DPR Setujui RUU SPK Menjadi UU
Berita

DPR Setujui RUU SPK Menjadi UU

Aturan turunan segera disusun. Diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk nasional serta meningkatkan perekonomian nasional.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui RUU SPK Menjadi UU
Hukumonline
Rapat paripurna DPR yang dipimpin Pramono Anung menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) menjadi undang-undang. Kesepakatan persetujuan diberikan seluruh anggota dewan yang hadir setelah pimpinan Pansus RUU SPK memaparkan laporan akhirnya.

Ketua Pansus RUU SPK Ferrari Romawi mengatakan RUU tersebut terdiri dari 9 bab. Namun, seiring pembahasan dengan pemerintah berkembang menjadi 11 bab. Begitu pula jumlah pasal yang semula 64 menjadi 76 pasal. Menurutnya, RUU tersebut mengamantkan pembentukan 11 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres), 2 Peraturan Menteri (Permen), dan 3 Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Menurutnya, penyempurnaan substansi  terkait dengan kebijakan nasional standardisasi dilakukan lantaran akan menjadi payung hukum dari semua pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Menurutnya, dengan keberadaan UU SPK memberikan ruang kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam perencanaan perumusan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya, pihak Pemda yang lebih mengetahui kebutuhan dan kondisi di daerah tersebut.

“Sehingga diharapkan ketika  ada pelibatan mereka dalam perencanaan rumusan SNI, rencana perumusan SNI yang dihasilkan akan lebih sempurna dan dapat diaplikasikan dengan baik,” ujarnya.

Anggota Komisi VI itu lebih jauh berpendapat, UU SPK setidaknya mendukung dalam usaha mikro, dan menengah. Bentuk dukungan tidak saja dalam pendampingan dan pelatihan, tetapi dalam bentuan pembiayaan pengurusan  serta pemeliharaan sertifikasi. Menurutnya, biaya yang digunakan dalam mendukung usaha mikro berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Politisi Partai Demokrat itu lebih jauh mengatakan, dalam UU SPK terdapat sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian. Menurutnya, sistem tersebut mengatur tentang pengelolaan sistem  informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dilakukan BSN.

“Hal ini dilakukan  untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang memerlukan informasi mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian,” ujarnya.

Dikatakannya, keberadaan UU SPK sedemikian penting bagi Indonesia. Pasalnya Indonesia segera menghadapi pasar bebas ASEAN pada 2015 mendatang. Nah, pada saat itulah produk asing akan dengan mudah masuk ke Indonesia. Ia mengatakan, UU SPK diharapkan dapat emnjadi filter bagi serbuan produk asing ke Indonesia.

Setidaknya, selain melindungi konsumen Indonesia dan produk dalam negeri. Khususnya, produk usaha kecil menengah. Dengan begitu diharapkan  SPK akan terwujud koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksaan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian secara efektif, dan efisien.

“Pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk nasional serta meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya.

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Gusti Muhammad Hatta, mengatakan UU SPK diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi pelaku usaha, khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM). Menurutnya, dengan adanya aturan SPK akan melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat.

Kemudian, meningkatkan mutu produk dalam persaingan yangs demikian kuat. Sehingga diharapkan dapat memenangkan  dalam persaingan di pasar global. “Dalam hal ini Iptek juga berperan dalam meningkatkan  dalam meningkatkan kesiapan  UKM untuk memenuhi standar dan keberterimaan di pasar,” ujarnya.

Dikatakan Hatta, tindaklanjut dari UU SPK Kementeristek akan menyusun aturan turunan secara spesifik. Mulai mengatur fasilitasi UKM, peningkatan kompetensi SDM standardisasi, pengembangan standar produk unggulan daerah.

“Serta peningkatan implementasi standar dan penilaian kesesuaian yang terkait kearifan lokal dan keyakinan beragam, sebagaimana diamanatkan dalam UU ini,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait