Hakim Tolak Permintaan Sidang Terbuka Kasus JIS
Berita

Hakim Tolak Permintaan Sidang Terbuka Kasus JIS

Tim pengacara memaparkan sejumlah kejanggalan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Agun Iskandar, terdakwa kasus JIS, memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas, Selasa (26/8). Foto: RES
Agun Iskandar, terdakwa kasus JIS, memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas, Selasa (26/8). Foto: RES

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS) mulai memasuki tahap persidangan. Selasa (26/5), terdakwa Agun Iskandar mendapat giliran pertama mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Mengenakan seragam tahanan, Agun tampak serius mendengarkan dakwaan dibacakan.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menjerat Agun dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 82, lengkapnya berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta”.

Sementara, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP mengatur tentang delik penyertaan dan penggabungan beberapa tindak pidana.

Sebagaimana diketahui, Agun bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus yang menggemparkan dunia pendidikan ini. Empat petugas kebersihan lainnya yang menjadi terdakwa adalah Virgiawan Amin alias Awan, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal Abidin. Satu petugas kebersihan lainnya yang sempat menyandang status tersangka, Azwar meninggal dunia di sel tahanan.  

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, tim pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim agar persidangan berlangsung secara terbuka. Tim pengacara berdalih persidangan terbuka perlu dilakukan agar prosesnya transparan sehingga masyarakat bisa menilai.

Wacana persidangan tertutup sebenarnya sudah disuarakan tim pengacara sebelum perkara masuk tahap persidangan. Patra M. Zein mengatakan sidang harus diadakan terbuka agar masyarakat, media, akademisi, dan pengamat hukum dapat memantau proses penanganan perkara yang banyak mengandung kejanggalan ini.

"Kita menginginkan sidang terbuka terhadap lima terdakwa kasus kekerasan di JIS agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi," kata Patra di Jakarta Senin (26/8).

Kejanggalan pertama, kata Patra, adalah kematian salah satu tersangka Azwar usai menjalani pemeriksaan dengan menenggak cairan pembersih toilet di kamar kecil ruang penyidik Polda Metro Jaya. Kejanggalan berikutnya, Patra merujuk pada visum tim dokter forensik yang menyatakan terdapat memar pada perut bisa karena cubitan atau benturan benda tumpul. Namun, tim dokter menyatakan tidak terdapat luka pada lubang pelepasan.

"Namun keterangan itu tidak dimasukkan dakwaan padahal bisa melemahkan," ujar Patra.

Menanggapi permintaan tim pengacara terdakwa, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandar mengatakan sidang perdana JIS ini berlangsung tertutup karena korbannya adalah anak-anak. Hal ini, kata Chandar, sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Ketua majelis hakim Handri Anik tidak mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa sehingga persidangan tetap digelar tertutup. 

Tags:

Berita Terkait