Pengadilan Tolak Eksepsi Eks Wakil Rektor UI
Berita

Pengadilan Tolak Eksepsi Eks Wakil Rektor UI

Izin pemeriksaan kesehatan dikabulkan majelis.

Oleh:
MYS/NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid di persidangan. Foto: RES
Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid di persidangan. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tidak dapat diterima semua eksepsi yang disampaikan mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, lewat pengacaranya. Majelis hakim menyatakan sebagian eksepsi terdakwa kasus pengadaan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia itu sudah memasuki pokok perkara.

‘Penolakan’ majelis terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa dibacakan dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8). Sidang pembacaan putusan sela dihadiri sejumlah akademisi tempat terdakwa mengajar.

Eksepsi mengenai kompetensi absolut, misalnya. Penasihat hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang menangani, mengadili, dan memutus perkara ini karena bukan perkara korupsi. Uang yang dipakai untuk membangun instalasi itu bukan dari APBN, melainkan pihak swasta, sehingga statusnya adalah dana masyarakat. Dengan status ini berarti kalau tidak tertib administrasi, tidak lantas bisa disebut sebagai korupsi. Majelis hakim memandang argumentasi mengenai kompetensi ansolut sudah memasuki pokok perkara.

Eksepsi mengenai surat dakwaan batal demi hukum juga tidak dapat diterima. Majelis dipimpin Sinung Hermawan menilai surat dakwaan penuntut umum KPK sudah sejalan dengan Pasal 143 KUHAP.

Majelis menepis argumentasi yang dipakai tim penasehat hukum terdakwa mengenai salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sebab, argumentasi ini tidak bisa dijadikan alasan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Pasal 143 KUHP hanya menyebut surat dakwaan harus memuat identitas (rincian), serta uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Karena seluruh eksepsi tidak dapat diterima, majelis memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan proses pemeriksaan, dalam hal ini menghadirkan saksi. Penuntut umum AdyantanaMeru Herlambang dan kawan-kawan berencana menghadirkan 30 orang saksi, termasuk ahli.

Berkaitan dengan rencana pemeriksaan saksi, pengacara terdakwa, Chudry Sitompul, meminta agar penuntut umum menyampaikan daftar nama-nama saksi. Lebih penting lagi, agar pelapor kasus ini diprioritaskan menjadi saksi yang diperiksa di awal-awal. Terkait permintaan ini, Majelis meminta penasehat hukum terdakwa berkoordinasi dengan penuntut umum.

Pemeriksaan kesehatan
Pada sidang yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan izin berobat terdakwa Tafsir Nurchamid yang dimintakan kuasa hukumnya. Ketua majelis membacakan penetapan yang intinya memperbolehkan terdakwa melakukan pengobatan ke RSCM.

Majelis secara spesifik member izin berobat kepada ahli THT di RSCM Prof. Jenny Bashiruddin pada 2 September 2014. Setelah berobat, terdakwa harus kembali ke dalam tahanan.
Tags:

Berita Terkait