Empat Lembaga Sepakati Tempat Kerja Tanpa Diskriminasi
Berita

Empat Lembaga Sepakati Tempat Kerja Tanpa Diskriminasi

Akan dibentuk Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan sampai tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Penandatanganan MoU empat kementerian tentang diskriminasi di tempat kerja. Foto: www.depnakertrans.go.id
Penandatanganan MoU empat kementerian tentang diskriminasi di tempat kerja. Foto: www.depnakertrans.go.id
Mewujudkan hubungan industrial yang kondusif menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan di Indonesia. Begitu pula dengan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi di tempat kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan selama ini sudah berusaha melakukan penguatan terhadap kebijakan non-diskriminasi. Termasuk mengarahkan perusahaan akan menyusun prinsip itu dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Untuk memperluas kebijakan itu, Kemenakertras menandatangani nota kesepahaman dengan tiga lembaga lain yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Memorandum of understanding (MoU) ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik diskriminasi yang kerap terjadi di tempat kerja.

Muhaimin menjelaskan, salah satu yang dilakukan adalah pembentukan gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan (Keputusan Menakertrans No. 184 Tahun 2013). Cuma, selama setahun terakhir, kerja gugus tugas itu belum maksimal. Karena itu pula dijalin nota kesepahaman dengan tiga kementerian lain. Muhaimin berharap, dengan MoU ini, gugus tugas bisa dibentuk hingga ke kabupaten/kota.

“MoU itu penting untuk membangun koordinasi dan jejaring dengan pemerintah daerah,” katanya dalam acara MoU penandatanganan Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan di Jakarta, Rabu (27/8).

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon, menyebut pemerintah telah meratifikasi berbagai ketentuan internasional berkaitan dengan isu kesetaraan dan non diskriminasi. Misalnya Konvensi ILO No. 100 (1951) tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya dan Konvensi ILO No. 111 (1958) tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan. Kedua konvensi sudah diakomodasi ke dalam perundang-undangan nasional.

Irianto berharap lewat MoU tersebut empat kementerian dapat merumuskan langkah strategis. Bahkan, ia mengusulkan Kemendagri untuk mendorong Gubernur, Bupati dan Walikota agar segera menindaklanjuti MoU tersebut. “Supaya program ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johan, MoU itu berkaitan dengan pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat. Konstitusi dan UU Ketenagakerjaan menyatakan setiap pekerja punya kesempatan yang sama tanpa diskriminasi atau non diskriminasi ditempat kerja. “Dalam praktik memang masih banyak kendala yang dihadapi, khususnya ketenagakerjaan di era desentralisasi dan otonomi daerah seperti sekarang. Jadi kewenangan kepala daerah sangat besar,” tukas Djohermansyah.

Untuk itu Djohermansyah, menegaskan Kemendagri siap bekerjasama dan mendukung Kemenakertrans untuk mengoptimalkan pelaksanaan MoU tersebut. Dengan cara melakukan fasilitasi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. Sehingga, gugus tugas di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat segera dibentuk.
Tags:

Berita Terkait