Sesuai Amanat UU, Komisioner KPK Harus Lengkap
Utama

Sesuai Amanat UU, Komisioner KPK Harus Lengkap

Pasal 21 menyatakan komisoner KPK berjumlah lima orang. Kalau pun perpanjang masa jabatan mesti alasan yang relevan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Komisi III DPR menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (28/8). Sejumlah pertanyaan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah perbedaan pandangan terkait dengan seleksi calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan ditinggalkan Busyro Muqqodas.

Anggota Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, pemilihan calon komisoner KPK belakangan menjadi perhatian publik. Pasalnya, di tengah masyarakat terjadi silang pendapat. Menurut Bambang, keberadaan Pansel yang diketuai oleh Amir Syamsuddin akan berakhir terkait dengan pergantian rezim pemerintahan. Seiring pula dengan berakhirnya masa bakti anggota dewan periode 2009-2019 pada Oktober mendatang.

“Bahkan yang mendaftar baru sedikit, dan pansel belum melakukan tes,” katanya.

Menurutnya, hal ini akan menjadi persoalan karena dengan pergantian rezim pemerintahan maka berganti pula ketua panselnya. Terlepas dari hal itu sejumlah kalangan berharap jabatan Busyro diperpanjang. Kendati demikian, pemerintah perlu mengambil sikap atas persoalan tersebut. Bambang mengatakan, pilihan tersebut adalah tetap melakukan seleksi dan atau membiarkan kursi Busyro kosong. Dengan kata lain, KPK hanya dipimpin oleh empat komisoner.

“Memang ketentuan UU harus lengkap 5 komisioner. Tapi akan menjadi canggung pemilihan komisoner KPK ada dua kali. Apalagi kalau ada orang baru dalam tubuh KPK dalam pemberantasan korupsi. Jadi perlu diambil jalan tengah. Kalau Busyro habis pada Desember 2014, dan empat komisoner lainnya desember 2015, jadi kita seleksi Agustus tahun depan, dan kita ambil seleksi untuk mendapatkan 5 komisoner langsung,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III lainnya, Sarifuddin Sudding menambahkan menjadi dilema ketika KPK berjalan hanya 4 komisoner hingga Desember 2015. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a  UU No.30 Tahun 2002, pimpinan KPK mesti lengkap yakni lima orang komisoner. Ayat (1) huruf a  menyebutkan, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Menurutnya, seleksi tetap dilakukan dalam rangka memenuhi sisa akhir masa jabatan empat komisoner lainnya. Dengan begitu, posisi komisoner lengkap. Begiu pula dengan habisnya masa jabatan komisoner pada Desember 2015 dan dapat dilakukan seleksi untuk mencari lima komisoner pada Desember 2015.

“Kita pikirkan kesolidan lima orang sebagai pemangku jabatan. Tapi ini tidak direspon baik, jangan sampai ada dugaan kita  melemahkan KPK, kan kita jadi bingung. Tapi ini perlu pemikiran dan apakah cukup 4 atau gimana,” ujar politisi Partai Hanura itu.

Kolega Bambang dan Sudding di Komisi III yakni Aboe Bakar Al Habsyi menambahkan Pansel yang sudah dibentuk mesti menjemput bola. Dengan kata lain, pansel mesti mencari pendaftar. Pasalnya pendaftar terbilang sedikit. “Harus proaktif supaya ketemu yang kredibel. Pansel sudah terbentuk, maka harus jalan terus,” imbuhnya politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota dewan, Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan posisinya sebagai ketua Pansel bukan semata jabatan Menkumham. Makanya ia menilai tak akan menjadi kendala jika habis masa jabatannya seiring dengan pergantian rezim pemerintahan. Namun jika nanti pemerintahan baru berkehendak mengganti posisi ketua Pansel,  Amir mempersilakan.

“Tapi perlu diketahui, otomatis menteri sebagai ketua itu saya sebagai wakil pemerintah. Tapi anggota Pansel lainnya bisa melanjutkan dengan ada atau tanpa saya,” katanya.

Amir menambahkan, pihak KPK telah berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu. Menurutnya, dalam surat tersebut KPK mengusulkan agar pergantian Busyro tidak perlu dilakukan. Dengan kata lain, jabatan Busyro diperpanjang. Sebaliknya, jika KPK mengingkan 4 komisoner hingga Desember 2015 mendatang bagi Amir tak menjadi persolan sepanjang KPK menjalankan kinerja dengan baik.

“Tetapi ini persoalannya UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujarnya.

Lebih jauh Amir berpandangan, persoalan UU yang mengharuskan komisoner KPK berjumlah lima orang adalah amanah UU yang harus dilaksanakan. Menurutnya jika saja perpanjang dilakukan, toh tetap terkendala di UU. Begitu pula jika mengikuti keinginan KPK dengan empat orang komisoner akan mengalami kendala dalam UU. Ia berpendapat, jika keputusan melakukan perpanjangan terhadap Busyro tetap memberikan alasan yang relevan.

Amir berpandangan Pansel melakukan seleksi berdasarkan pada Pasal 32. Seleksi dilakukan ketika komisoner meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melaklukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atausecara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

“Jadi kalau sesuai Pasal 32, itu kan tidak mesti 5 orang. Pansel ini berjalan dan 10 Desember 2014 kita punya komisioner baru,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait