Menkumham: Dana Bantuan Hukum Perlu Ditinjau Ulang
Utama

Menkumham: Dana Bantuan Hukum Perlu Ditinjau Ulang

Selain itu masih terdapat kendala mekanisme reimbursement dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: RES
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto: RES
Anggaran bantuan hukum sebesar Rp5 juta per perkara dinilai jauh dari harapan. Meski UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi payung hukum dalam pemberian bantuan hukum, nominal dana perlu ditambah.

“UU ini sudah ada, tinggal gimana anggarannya bagus dan bantuan hukum dimaksimalkan,” ujar anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsyi dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Ham di Gedung DPR, Kamis (28/8).

Aboe Bakar mengatakan dana bantuan sebesar Rp5 juta per perkara tak cukup memadai. Apalagi, jarak dan lokasi penerima dana bantuan hukum di pelosok daerah menjadi menjadi pertimbangan dalam pemberian dana bantuan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memikirkan penambahan dana bantuan hukum.

“Supaya orang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum maksimal,” imbuhnya.

Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, implementasi bantuan hukum sepanjang 2013 telah diupayakan semaksimal mungkin. Mulai capacity building standar pemberian bantuan hukum, pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan organisasi bantuan hukum (OBH). Kendati demikian, Amir mengakui upaya tersebut belum cukup maksimal. Pasalnya, masih terdapat sejumlah kendala, seperti mekanisme reimbursement dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.

Menurutnya, sistem tersebut terbilang asing bagi OBH. Malahan sebagian OBH dinilai tidak aktif dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum. “Salah satu penyebabnya adalah belum terbiasanya dengan sistem reimbursement,” ujarnya.

Amir mengatakan, sistem reimbursement periode 2013 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, hampir semua OBH melayangkan dokumen reimbursement secara bersamaan di penghujung akhir tahun 2013. Alhasil, kata Amir, panitia pengawas daerah (Panwasda) tak dapat bekerja dengan maksimal.

Menurutnya, sebagian Panwasda tak memiliki waktu dalam memeriksa berkas tersebut. Sehingga, Panwasda langsung mengirimkan berkas ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hal itu berdampak pada menumpuknya berkas reimbursement di kantor BPHN. Dampaknya,  verifikasi berkas ke kantor perbendaharaan negara belum dapat dilakukan seluruhnya. Nah, konsekuensinya berkas reimbursement menjadi hutang yang harus dibayar dengan anggaran tahun 2014.

“Terhadap tunggakan pembayaran DIPA 2013 dengan telah disahkannya revisi DIPA oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu pada 11 Agustus 2014, maka diharapkan awal September seluruh tunggakan tersebut sudah dapat dibayarkan ke masing-masing OBH,” ujarnya.

Lebih jauh Amir mengatakan, pemberian dana sebesar Rp5 juta merupakan standar yang dikeluarkan negara. Namun Amir mengakui dana tersebut tak sepadan perkara berat yang dihadapi seorang warga negara. Karena itu, Amir sependapat dengan desakan agar pemerintah menambah anggaran dana bantuan hukum per perkara.

“Menkumham sependapat biaya bantuan hukum perlu ditinjau dengan lokasi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum yang seragam tidaklah mudah. Apalagi masih minimnya masyarakat yang mengetahui adanya program dana bantuan hukum dari negara. Terhadap berbagai kendala pemberian bantuan hukum dan minimnya dana bantuan hukum per perkara, maka perlu disempurnakan agar berjalan efektif.

“Memang sosialisasinya jarang, sehingga masyarakat jarang mengetahui bantuan hukum. Oleh karena itu perlu sosialisasi dan serapan anggaran yang kecil dan masih minimnya kesadaran hak-hak mereka terkait bantuan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan penambahan dana bantuan hukum yang relevan. Pasalnya, SBY masih mendengar adanya keluhan masyarakat terkait pemberian bantuan hukum yang tidak maksimal. Usulan SBY tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum.

Menurutnya, dengan adanya penambahan dana akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Kendati demikian, SBY tidak secara detail menyebutkan besaran tambahan anggaran bantuan hukum tersebut.

“Saya masih mendengar adanya sejumlah keluhan mengenai pelaksaan undang-undang ini dan karenanya saya mengusullkan untuk menambah dana bantuan hukum secara signifikan,” ujarnya dalam pidato kenegaraan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 di ruang paripurna MPR, Jumat (15/8) lalu.
Tags:

Berita Terkait