Soal Tarif Premi Asuransi, OJK Beda Pandang dengan KPPU
Berita

Soal Tarif Premi Asuransi, OJK Beda Pandang dengan KPPU

Hingga kini OJK belum menerima surat saran dan pertimbangan dari KPPU mengenai penetapan batas bawah tarif premi pada industri asuransi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Soal Tarif Premi Asuransi, OJK Beda Pandang dengan KPPU
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa penetapan tarif batas bawah pada asuransi tetap menciptakan persaingan sehat di kalangan industri asuransi. Hal tersebut diutarakan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoli F Pardede.

Menurutnya, dalam Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014itu tak ada indikasi untuk menciptakan persaingan tak sehat.

“SE 06 tidak ada indikasi menciptakan persaingan menjadi tidak sehat,” tulis Dumoli melalui pesan singkat kepada hukumonline, Rabu (27/8).

Atas dasar itu, OJK membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai penetapan batas bawah tarif premi pada asuransi yang tertuang dalam surat edaran tersebut menciptakan persaingan tak sehat. Menurut Dumoli, selaku regulator, OJK memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif.

“OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan tarf. KPPU punya kewenangan untuk mengawasi persaingan yang sehat,” tambahnya.

Dumoli mengaku, hingga kini ia belum menerima surat saran dan pertimbangan dari KPPU mengenai penetapan batas bawah tarif premi asuransi tersebut. “Saya belum dapat suratnya,” singkatnya.

Sebelumnya, KPPU melayangkan surat ke OJK yang berisi saran agar otoritas tak menetapkan batas bawah tarif premi pada perusahaan asuransi. Penetapan batas bawah tarif premi ini sesuai surat edaran yang diterbitkan oleh OJK. Dalam edaran tersebut, OJK menetapkan besaran batas atas dan batas bawah bagi tarif premi asuransi tersebut, dimana tarif batas bawah yang baru ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula.

Menurut KPPU, saran ini diberikan agar tercipta persaingan sehat dan menciptakan pelaku usaha yang efisen serta memberikan manfaat kepada konsumen secara keseluruhan. Dalam suratnya, KPPU juga menyarankan agar OJK mempublikasikan daftar perusahaan asuransi secara teratur berdasarkan tingkat kesehatan yang mampu menjamin keamanan konsumen dalam memilih perusahaan asuransi di industri tersebut.

Ketua KPPU Nawir Messidalam siaran persnya menyatakan, pendapat tersebut disampaikan setelah KPPU melakukan kajian terkait pengaduan kenaikan premi asuransi dari masyarakat. Dari hasil kajian, KPPU menemukan bahwa bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan tarif preminya pada batas bawah tersebut.

Akibatnya, kompetisi tidak terjadi karena perusahaan asuransi menetapkan tarif yang relatif sama. Menurutnya, kebijakan batas bawah ini bsia menjadi sarana kartel harga dalam industri asuransi nasional. Bukan hanya itu, akibat adanya surat edaran ini, konsumen berpotensi dirugikan karena tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh tarif premi yang kompetitif.

Bahkan, lanjut Nawir,kajian KPPU juga menjelaskan bahwa penetapan tarif batas bawah sering menjadi penghalang bagi perusahaan asuransi yang efisien dan mampu menawarkan tarif yang lebih kompetitif. Jika OJK khawatir perang tarif premi asuransi mampu mematikan pelaku usaha atau predatory pricing, KPPU siap memberikan bantuan.

“KPPU menyatakan siap untuk mendukung OJK melalui ranah penegakan hukum persaingan usaha yang menjadi kewenangannya,” tutupNawir.
Tags:

Berita Terkait