Kantor Imigrasi Surakarta Pulangkan WNA
Aktual

Kantor Imigrasi Surakarta Pulangkan WNA

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor Imigrasi Surakarta Pulangkan WNA
Hukumonline
Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Surakarta telah memulangkan sembilan warga negara asing asal Tiongkok ke negaranya melalui Bandara Adi Soemarmo, di Boyolali, Jumat (29/8). Kesembilan WNA asal Tiongkok tersebut berangkat ke bandara sekitar pukul 06.30 WIB dengan dikawal lima petugas Imigrasi, dan mereka meninggalkan Bandara Adi Soemarmo, pukul 07.05 WIB.

Menurut Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kota Surakarta, Sam Fernando, bahwa sembilan warga negara asing tersebut perjalanan dari Adi Soemarmo menuju Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dikawal dengan dua petugas. "Dua petugas itu, akan mendampingi sembilan warga Negara Tiongkok hingga dipastikan mereka meninggalkan Indonesia dengan menumpang penerbangan menuju Bangkok," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, kesembilan WNA tersebut rata-rata lulusan SD hingga SMA datang ke Indonesia dijanjikan bekerja sebagai distributor telepon genggam dan bisnis sarang burung walet. Sudah satu minggu tinggal di Solo, Jawa Tengah, mereka belum diberikan pekerjaan. Sehingga, mereka ingin dipulangkan ke negaranya. Surat izin tinggal atau visa masih berlaku dan juga memiliki surat identitas masuk ke Indonesia atau paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Imigrasi Surakarta Jarot Sutrisno menjelaskan, sembilan WNA asal Tiongkok tersebut sudah dipulangkan ke negaranya karena tidak ada manfaat tinggal lingkungan Indonesia. WNA tersebut diamankan oleh kepolisian melakukan kesalahan kecil, karena mereka tidak bisa menunjukkan paspor yang asli pada saat itu. Tetapi, mereka paspornya yang sah ada dan baru untuk mencarikan tiket pesawat untuk pulang.

Menurut dia, sembilan WNA tersebut dipulangkan dengan dibiayai oleh keluarganya. Mereka merasa ditipu karena dijanjikan bekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta oleh orang yang bernama Aming warga negara Taiwan.

Namun, sembilan WNA tersebut sudah tinggal selama satu minggu di Kota Solo belum ada pekerjaan. "Kami setelah menerima sembilan WNA dari kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan soal izin tinggal mereka masih berlaku dan akhirnya dipulangkan ke negaranya," katanya.

Kendati demikian, pihaknya apresiasi terhadap petugas aparat kepolisian yang melakukan pencegahan terjadinya tindakan hukum terhadap WNA. Karena, mereka juga tidak ingin warga asing itu, mengganggu masyarakat di lingkungannya.

"Orang asing masuk Indonesia pada dasarnya harus memberikan manfaat. Jika mereka hanya tinggal berbulan-bulan disini tidak ada manfaat bagi lingkunganya, sehingga wajar jika dipulangkan," katanya.

Sembilan warga Tiongkok tersebut yakni Wu Jian Ling (22), Wu Jing Tang (22), Luo Yan Jun (24), Yang Sion Cen (30), You Pie (32), Tian Min Can (23), Lou Yang (28), Zhou Lian Hua (30), dan Yao Wang Qiang (20). Kesembilan warga Tiongkok ini sebelumnya ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Surakarta, selama satu minggu dan kemudian akhirnya dipulangkan ke negara asal.
Tags: