Vonis 4 Tahun Atut Diwarnai Dissenting Opinion
Utama

Vonis 4 Tahun Atut Diwarnai Dissenting Opinion

Atut merasa putusan empat tahun penjara tidak adil.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah saat dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9). Foto: RES.
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah saat dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9). Foto: RES.
Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menghukum Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Atut dianggap terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Satu dari lima hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota IV Alexander Marwata berpendapat Atut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair, sehingga sudah seharusnya dibebaskan dari tuntutan.

Alexander menilai tidak ada satupun alat bukti, termasuk alat bukti petunjuk rekaman percakapan telepon yang membuktikan Atut menyetujui pemberian uang kepada Akil. Untuk itu, Alexander menganggap unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu, serta unsur turut serta dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

Dengan adanya perbedaan pendapat, menurut Matheus, majelis menggunakan mekanisme suara terbanyak untuk mengambil putusan. Mayoritas hakim pun akhirnya berpendapat Atut terbukti bersalah. Dengan demikian, walau satu hakim menyatakan dissenting opinion, majelis memutus perkara Atut dengan suara terbanyak.

“Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Matheus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang meringankan adalah Atut belum pernah dihukum. Selain itu, Atut selaku ibu dari anak-anaknya dan telah memiliki cucu sangat diperlukan sebagai teladan bagi keluarganya.

Dalam putusannya, majelis lebih banyak mengunakan alat bukti petunjuk dan keterangan saksi yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4) KUHAP, keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Adapun keterangan terdakwa yang pada pokoknya membantah uraian perbuatan yang didakwakan penuntut umum, lanjut Matheus, merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang. Keterangan terdakwa lebih banyak didukung oleh keterangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang notabene adik kandung Atut.

“Maka hal yang wajar jika keterangan Wawan, sekalipun diberikan di bawah sumpah mengenai hal yang sama seperti diterangkan saksi-saksi lainnya, maka majelis akan lebih memberikan nilai pembuktian terhadap saksi-saksi lainnya sepanjang apabila dihubungkan dengan alat bukti lainnya ada persesuaian,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para saksi yang berkesesuaian antara satu dengan lainnya, majelis mendapatkan fakta bahwa sebelum Pilkada Lebak, Atut pernah memanggil Amir Hamzah dan Kasmin ke rumahnya. Atut dan (alm) Hikmat Tomet menyampaikan agar Amir-Kasmin lebih sering turun ke masyarakat guna meningkatkan elektabilitas.

Hal itu dilakukan supaya Amir-Kasmin dicalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Golkar dalam Pilkada Lebak tahun 2013. Kemudian, dalam penyelenggaraan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Atas penetapan KPU, Atut, Amir, Kasmin, Ade Komarudin dan advokat Rudy Alfonso melakukan pembahasan hasil rapat pleno KPU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada 9 September 2013. Dari hasil pembahasan, disimpulkan Amir-Kasmin akan mengajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK karena menganggap terjadi kecurangan.

Hakim anggota Sutio Jumadi Akhirno menguraikan, pada 11 September 2013, Amir-Kasmin mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemlihan Umum (PHPU) Lebak ke MK. Untuk memeriksa perkara tersebut, Akil ditunjuk sebagai ketua panel hakim, sedangkan Maria Farida Indra dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota panel.

Namun, sebelum putusan PHPU Lebak, Atut secara tidak sengaja bertemu Akil di Bandara Changi, Singapura. Atut dan Akil sempat berbincang saat mengambil barang dan mengantre di loket imigrasi. Atut meminta bantuan Akil untuk mengawal dan membantu tiga perkara sengketa Pilkada di wilayah Banten, yaitu Serang, Tangerang, dan Lebak.

Keesokan harinya, Atut bersama Wawan bertemu Akil di lobby Hotel JW Marriot Singapura. Atut menanyakan perkara terkait sengketa Pilkada Lebak, Tangerang, dan Serang. Atut juga menyampaikan, apabila dimungkinkan bagaimana sikap MK. Lalu, Akil menjawab, jika terjadi pilkada ulang, PSU terhadap tiga daerah itu tetap dapat dilakukan.

Pada 26 September 2013, Atut menerima Amir, Kasmin, dan advokat Susi Tur Andayani di kantor Gubernur Banten. Amir melaporkan jalannya sidang di MK dan kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU). Atas laporan Amir, Atut menelepon Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan untuk menanyakan mekanisme Pilkada ulang.

Setelah itu, Atut mengutus Wawan untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak di MK. Akil beberapa kali melakukan pertemuan dengan Wawan di rumahnya. Namun, Akil belum membicarakan nominal uang, sehingga meminta Susi menyampaikan kepada Atut agar menyiapkan dana Rp3 miliar agar PHPU Lebak diputus PSU.

Sutio mengungkapkan, Susi sempat menghubungi Amir dan menyarankan agar Amir meminta bantuan kepada Wawan. Saat Amir berbicara dengan Wawan melalui handphone Susi, Wawan menyampaikan agar Amir jangan mengecewakan Akil. Pernyataan Wawan ini dijawab Amir dengan, “terserah saja, gimana Pak Wawan baiknya”.

Tidak beberapa lama, Atut menanyakan melalui SMS, apakah Amir telah bertemu dengan Wawan. Amir menyatakan ia sudah bertemu Wawan di Hotel Ritz Carlton. Selain itu, Amir melaporkan bahwa komposisi hakim MK dalam kondisi lima orang hakim mendukung Amir-Kasmin, sedangkan empat hakim lainnya mendukung Iti-Ade.

Kemudian, Atut mengatakan “ada yang harus diselesaikan”. Kalimat ini dipahami Amir sebagai permintaan uang dari Akil. Menindaklanjuti permintaan Akil, Atut juga beberapa kali menelepon dan mengirimkan SMS kepada Wawan. Atut menyetujui untuk memenuhi permintaan uang Akil dengan mengatakan kepada Wawan.

Setelah mendapat persetujuan Atut, Wawan menyampaikan kepada Susi bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada Akil melalui Susi. Wawan lalu memerintahkan stafnya Ahmad Farid Asyari untuk mengambil uang Rp1 miliar melalui M Awaluddin dari kas PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Selanjutnya, Wawan memerintahkan Farid menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Susi di Apartemen Allson. Susi menginformasikan kepada Akil melalui SMS mengenai uang tersebut. Walau Akil sempat tidak terima, akhirnya Akil menerima dengan mengirimkan SMS yang isinya, “saya pusing udh kl gini sus terpaksalah… susah d”.

Alhasil, dalam putusan sela, MK memutus PSU Pilkada Lebak. Setelah pembacaan putusan sela, Susi melalui SMS menanyakan kepada Akil ke mana uang itu akan dibawa. Akil menjawab akan mengontak Susi karena sedang sidang sengketa Pilkada Jawa Timur. Lalu, Susi menyimpan uang Rp1 miliar di rumah orangtuanya, di Tebet Barat.

Sebelum Susi ditangkap, Amir sempat mengirimkan SMS kepada Atut menyampaikan terima kasih. Atas laporan Amir, Atut meminta Amir agar bisa mengendalikan proses PSU Pilkada Lebak. Selain itu, Susi juga menyampaikan terima kasih kepada Wawan dan Wawan menyatakan, “kita yg terimakasih.. udah dibantu ibu”.

Dengan demikian, hakim anggota Ugo menyatakan Atut terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak. Namun, majelis tidak sependapat dengan pidana 10 tahun penjara, serta pidana tambahan pencabutan memilih hak politik dan dipilih yang dimintakan penuntut umum

Ugo beralasan, Atut telah dinyatakan terbukti bersalah dan masih menjalani proses untuk perkara korupsi lain, sehingga dengan sendirinya akan terseleksi secara alamiah di masyarakat. Ia menilai masyarakat Banten sudah cukup cerdas dalam menilai seseorang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Menanggapi putusan, pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sama halnya dengan penuntut umum. Usai sidang, Atut menyatakan hukuman empat tahun tidak adil baginya. Ia menganggap dirinya hanya sebagai korban dari kepentingan pihak lain.

“Saya hanya korban dari kepentingan Susi dan Amir Hamzah yang senantiasa bila berkomunikasi dengan Pak Akil selalu menjual nama saya dan memaksa adik saya (Wawan) untuk meminjamkan uang. Jadi, jelas tidak adil buat saya. Apa yang disampaikan satu hakim itu, itulah yang benar terjadi pada saya,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait