Inilah Alasan Mengapa Kewenangan KPK Harus Diperkuat
Berita

Inilah Alasan Mengapa Kewenangan KPK Harus Diperkuat

Boleh jadi KPK menerima ribuan aduan masyarakat perbulannya, namun masuk ke tingkat penyelidikan bersifat terbatas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RFQ
Foto: RFQ
Pemberantasan korupsi selalu hangat menjadi perbincangan dan perhatian masyarakat. Pelaku korup yang merambah ke berbagai lini, harus diimbangi dengan pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar tetap netral, lembaga anti rasuah itu tak boleh berjalan atas kepentingan politik dan harus dperkuat.

Anggota Komisi III Martin Hutabarat mengatakan, beberapa tahun terakhir KPK mulai menunjukkan taringnya dengan mengungkap sejumlah kasus besar. Malahan, kasus yang melibatkan banyak sejumlah pejabat negara dan anggota dewan. Namun, sebagai lembaga, KPK di mata Martin masih belum optimal.

Menurut Martin, kewenangan KPK yang perlu diawasi adalah penerimaan pengaduan masyarakat. Pasalnya, KPK menerima ribuan aduan masyarakat per bulannya. Sayangnya, KPK hanya menindaklanjuti aduan masyarakat hingga meningkatkan ke penyelidikan dan itupun bersifat terbatas.

“Demikian juga untuk masuk ke penyidikan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (2/9).

Adanya rencana DPR melakukan revisi UU KPK memang ditentang masyarakat. Namun kini, upaya melemahkan KPK dengan kewenangan penyadapan mulai terjadi dalam revisi KUHAP. Bagi Martin, kewenangan penyadapan dan menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi ‘senjata ampuh’ lembaga anti rasuah ini.

Dikatakan Martin, ia akan menolak keras jika kewenangan penyadapan dihilangkan maupun di kurangi dari KPK. “Kewenangan KPK yang ada harus terus kita dorong. Gerindra menolak revisi UU KPK kalau mengebiri kewenangan KPK dalam penyadapan. Karena, para koruptor itu takut disadap KPK,” ujar politisi Gerindra itu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ganjar Laksamana Bonaparta mengatakan penguatan terhadap kewenangan KPK boleh jadi dilakukan dengan merevisi UU KPK. Namun Ganjar berpendapat UU KPK yang ada saat ini sudah cukup memadai dan relevan dengan kondisi kekinian. Termasuk sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK.

Dikatakan Ganjar, melakukan revisi terhadap sebuah perundangan perlu alasan mendasar. Misalnya, kebutuhan merevisi dilandasi lantaran adanya sejumlah kekurangan pada beleid yang ada. Ganjar berpendapat, revisi dilakukan atas dasar praktik dalam menjalankan amanat UU. Selain itu, evaluasi dilakukan atas dasar hasiul evaluasi. “Kalau dilihat dalam praktik, praktik mana yang harus direvisi,” imbuhnya.

Terlepas dari kelebihan KPK, lembaga anti rasuah itu bagi Ganjar masih terdapat kekurangan. Menurutnya, KPK jika memiliki sedikit kekurangan acapkali menjadi bulan-bulanan publik. Tetapi, lembaga penegak hukum lain yang memiliki banyak kekurangan tak diributkan.

“Lembaga lain banyak kekurangan, tapi tidak ada yang meributkan untuk di revisi. Kenapa hanya lembaga KPK yan ramai akan direvisi kewenangannya,” ujarnya.
Lebih jauh Ganjar  berpendapat, usulan revisi yang diajukan DPR mengacu pada dua hal. Pertaman penyadapan, dan kedua kewenangan penuntutan, khusunya dalam bidang TPPU. Sejatinya KPK memang berhak melakukan penyidikan terhadap TPPU. Meskipun UU TPPU tidak menyebut secara gamblang, tetapi dalam praktiknya KPK telah melakukan penyidikan dalam kasus TPPU.

Kewenangan penyidikan yang dimiliki KPK tak boleh dilepaskan. Sebaliknya, legislatif jikalau menginginkan merevisi UU KPK, justru kewenangan penyidikan mesti diperkuat. Menurutnya metode penyadapan menjadi alat bantu dalam rangka KPK membuktikan tindak pidana korupsi terhadap koruptor. “Jadi KPK ini harus diperkuat. Sampai sekarang saya yakin KPK bergerak tidak atas dasar kepentingan politik. Tapi sangat mungkin atas tekanan politik,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, anggota dewan terpilih periode 2014-2019 dari Partai Golkar Misbakhun mengatakan KPK merupakan lembaga mmilik bersama. Bukan hanya milik segelintir kelompok orang pegiat anti korupsi. Menurutnya, revisi KUHAP yang sudah masuk proses pembahasan antara DPR dengan pemerintah tak perlu dicurigai adanya dugaan pelemahan KPK.

Malahan, justru semestinya KPK diperkuat kewenangannya. Menurutnya, jika KPK menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dipastikan akan makin dibela masyarakat. Ia yakin publik akan berada di belakang KPK. “Apalagi masyarakat kepercayaannya tidak pernah berkurang,” ujarnya

Mantan politisi dari Partai PKS itu berharap KPK menjadi terbuka. Misalnya melakukan penyadapan tetap menempuh jalur prosedural. Ia khawatir jika KPK tidak dibuat aturan yang baku akan disalahmanfaatkan oleh sekelompok orang.

“KPK secara kelembagaan harus diperkuat, tapi aturannya mesti jelas. Siapa yang buat aturan ini, ya DPR,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait